Disparitas Pidana Sebagai Sarana Mewujudkan Keadilan Materil

detakbanten.com - Hukum pidana dapat dibedakan dalam arti yang luas maupun dalam arti yang sempit. Dalam arti luas, pengertian hukum pidana meliputi hukum pidana materil, hukum pidana formil atau hukum acara pidana, dan juga hukum penitensier (hukum pelaksaanaan pidana). Sedangkan dalam arti yang sempit, pengertian hukum pidana hanya mengacu kepada hukum pidana materil.

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries