Wajib Pajak di Kabupaten Tangerang Bisa Bayar Pajak Lewat Online
Detakbanten.com KAB. TANGERANG - Sejak di resmikan pembayaran pajak melalui online oleh Bupati Tangerang pada 27 Desember 2012 lalu di Gedung serba guna (GSG) Tigaraksa. Wajib pajak bisa mudah melakukan pembayaran pajak secara online di bank Jabar ( BJB). Warga tidak perlu mengantri lagi di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.
Terobosan dalam pelayanan kepada publik ini dinilai mampu mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, disamping itu sistem berbasis tekhnologi informasi ini juga bisa meningkatkan akurasi daftar penerima pajak.
Kabid Pajak Non PBB pada Bapenda Kabupaten Tangerang Mudji Widodo mengatakan, salah satu kelebihan sistem ini adalah efisiensi waktu, karena dengan sistem ini, wajib pajak bisa langsung membayar pajak melalui online, wajib pajak tidak usah berepot - repot antri di kantor Bapenda Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA : Telat Bayar, Penunggak PBB-P2 Disanksi Penonaktifan
"Melalui sistem online ini wajib pajak bisa menggunakan pelayanan secara cepat dan tidak antri lagi, pelaporan bisa dilakukan dengan mengakses web pajak.tangerangkab.go.iddan login dengan memasukan user id dan password yang diberikan" terang Mudji Widodo kepada detakbanten.com (27/11/2017).
Mudji Widodo menjelaskan, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui teller bank BJB diseluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan print-out slip bayar/id boking yang dicetak saat melakukan pelaporan online.
"Segera ganti password yang diberikan setelah berhasil login, batas pelaporan pajak 20 hari setelah massa pajak berakhir," ujarnya.
Mudji Widodo menambahkan, apabila pembayaran dilakukan melalui transfer /giro/LLG/atm/m-banking dari bank selain BJB , pembayaran ditujukan ke nomor rekening 006-2260-2093-60 an. Rekening PEN PJK-PER dan wajib pajak mencantumkan nomor bayar /id boking pada kolom berita/keterangan/referensi.(Advetorial)
BACA JUGA : Puskesmas Pondok Cabe Ilir Diresmikan