Klarifikasi Terkait Tagihan Air PERUMDAM TKR

Klarifikasi Terkait Tagihan Air PERUMDAM TKR

detakbanten.com TANGERANG -- Pelanggan yang terhormat, di awal pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten No. 443/Kep.114-Huk/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-19) di wilayah Provinsi Banten diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Surat Bupati Tangerang nomor 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Himbauan Antisipasi Penyebaran COVID-19.

Maka PERUMDAM TKR perlu melakukan penyesuaian pelayanan kepada Pelanggan untuk antisipasi pencegahan dan penyebaran COVID-19 maka diterbitkan Keputusan Direksi PERUMDAM TKR Nomor 690/Kep.22-PP/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Penyesuaian Pelayanan Kepada Pelanggan Selama Pandemi COVID-19, salah satunya berupa penghentian pembacaan meter air oleh petugas kami ke rumah atau lokasi pelanggan guna penerapan social distancing dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan petugas pembaca meter dan pelanggan.

Penghentian pembacaan meter ini berlaku mulai April 2020. Untuk mendapatkan kubikasi pemakaian air pelanggan setiap bulannya dilakukan dengan taksiran angka meter air pelanggan dihitung berdasarkan pemakaian air rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir (Januari, Februari, Maret 2020) dan program Baca Meter Mandiri yaitu pelanggan melakukan pelaporan setiap bulan dengan mengirimkan angka dan photo water meter ke nomor WhatsApp pembaca meter sesuai informasi melalui brosur yang disampaikan kepada pelanggan.

Sebagai contoh jika pelanggan setelah dihitung pemakaian selama 3 bulan terakhir rata-rata 10 m3, maka angka taksiran yang dimasukan setiap bulan 10 m3, padahal pemakaian aktualnya belum tentu sama, bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung pemakaian air oleh pelanggan. Selama pandemi ini diprediksi terjadi peningkatan pemakaian air karena sebagian besar masyarakat banyak berdiam diri dirumah.

Contoh, di bulan April 2020 dimasukan angka taksiran 10 m3 padahal pemakaian sesungguhnya yang terdapat di water meter 15 m3, sehingga terdapat sisa angka taksir pemakaian 5 m3 yang tidak tercatat dan tentunya tidak tertagih ke pelanggan. Dan ini terus terjadi setiap bulannya, sampai akhirnya dilakukan pencatatan meter air secara langsung ke rumah atau lokasi pelanggan oleh petugas pencatat meter di bulan Januari 2021 ini sehingga didapatkan angka sesungguhnya sesuai yang tertera di water meter.

Pada saat angka water meter sesungguhnya dimasukan ke sistim billing, maka seluruh sisa angka taksiran dari bulan April 2020 sampai Januari 2021 terakumulasi pada tagihan di bulan Februari 2021. Contoh, jika sisa angka taksiran yang belum terbaca setiap bulannya 5 m3 jika dikalikan 10 bulan maka akan didapat pemakaian 50 m3. Inilah yang menjadi pertanyaan pelanggan dimana setiap bulannya biasa membayar untuk pemakaian 10 m3 saja, tapi di bulan Februari ini melonjak menjadi 50 m3.

Kami memahami jika pelanggan kaget dan bertanya-tanya terkait lonjakan ini. Di awal pemberlakukan penghentian pembacaan meter kami telah upayakan solusi dengan menyebarkan brosur agar Pelanggan mengirimkan photo angka meter ke WA Pembaca Meter setiap bulannya agar kami mendapatkan angka meter sesungguhnya untuk menghindari taksiran, namun ternyata belum seluruhnya pelanggan yang melakukannya.

Solusi selanjutnya kami beralih dari pelaporan via WhatsApp ke aplikasi SIMPEL TKR yang dapat diunduh melalui Google PlayStore dan AppStore yang dapat dipergunakan oleh pelanggan untuk melakukan pengiriman photo angka meter, pengecekan tagihan rekening dan lainnya. Dengan menggunakan aplikasi ini dan dilakukannya pelaporan angka meter oleh pelanggan setiap bulannya maka akan didapatkan angka meter sesungguhnya, bukan lagi angka taksiran.

Terkait hal ini, kami berharap pelanggan memahami kondisi yang terjadi dan kami berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik. Silahkan untuk menghubungi kami melalui Kontak Center di Nomor WA 08111622767 dengan mencantumkan Nama_Nomor Sambungan Langganan_Informasi_Photo water meter terakhir.

Percayalah, bahwa kebijakan ini merupakan upaya kami bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat mencegah penyebaran COVID-19 serta bentuk kepedulian agar pegawai dan pelanggan senantiasa sehat dan terhindar dari virus ini.

Go to top