Klarifikasi Terkait Tagihan Air PERUMDAM TKR

detakbanten.com TANGERANG -- Pelanggan yang terhormat, di awal pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten No. 443/Kep.114-Huk/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-19) di wilayah Provinsi Banten diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Surat Bupati Tangerang nomor 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Himbauan Antisipasi Penyebaran COVID-19.

Go to top