Komitmen dalam Pencegahan Korupsi, Pemkot Cilegon di Peringkat Pertama Capaian MCP KPK Se-Provinsi Banten
Detakbanten.com, CILEGON – Kota Cilegon berhasil menduduki peringkat pertama hasil penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) se-Provinsi Banten pada November 2022 ini.
Hal ini menunjukkan keberhasilan upaya Pemerintah Kota Cilegon dalam melakukan evaluasi dan perbaikan atas sistem tata kelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
MCP merupakan program yang dikembangkan KPK untuk memonitor capaian kinerja program pencegahan korupsi. Adapun monitoring ini dilakukan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, pada bulan Agustus lalu diketahui 6 area intervensi MCP di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon masih berada di tingkat terendah se-Provinsi Banten yakni;
1. Perencanaan dan Penganggaran APBD mencapai nilai 29,0%,
2. Pengadaan Barang dan Jasa mencapai nilai 42,82%,
3. Perizinan mencapai 47,61%, Pengawasan APIP mencapai nilai 51,49%,
4. Manajemen ASN mencapai nilai 42,99%,
5. Optimalisasi Pajak Daerah mencapai nilai 9,10%, dan,
6. Manajemen Aset Daerah dengan nilai 36,36%.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, pada September 2022 lalu, MCP Kota Cilegon berada di peringkat keempat se-Provinsi Banten. Namun saat ini pada November 2022, MCP Kota Cilegon berada di peringkat pertama dengan nilai persentase 84%.
Diakui Mahmudin, membaiknya predikat penilaian MCP yang didapat saat ini merupakan hasil kerjasama semua OPD atas arahan Pimpinan Daerah.
"Tentu karena adanya dukungan penuh dari pimpinan, Pak Walikota dan Pak Wakil Walikota. Kemudian kerjasama teman-teman OPD Pengampu Area MCP KPK, serta kerja keras semua teman inspektorat yang tidak kenal lelah untuk meminta eviden kepada OPD Pengampu," ujar Mahmudin, Minggu (13/11/2022).
Mahmudin juga mengaku optimis bahwa Kota Cilegon dapat mempertahankan peringkat pertama atas capaian MCP tersebut.
Perolehan persentase MCP untuk Kota Cilegon diyakini akan terus meningkat, mengingat masih ada beberapa penilaian yang belum selesai diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Adapun sejumlah OPD yang menjadi catatan untuk bisa bersama-sama menjaga dan lebih meningkatkan hasil capaian MCP. Yakni terutama hingga Februari 2023 sebagai batas waktu terakhir pelaporan, diharapkan MCP Kota Cilegon dapat mencapai di atas 90%.
"Beberapa hal yang belum selesai diverifikasi, yaitu Barang Milik Daerah (BMD), aset, pajak daerah dan manajemen SDM. BPKPAD terutama bidang aset dan bidang pajak, BKPSDM, DPMPTSP, BAPPEDA, INSPEKTORAT dan Bagian Hukum. Sekarang dengan masih tersisa 2 bulan, semua ini akan terus kita kejar eviden-nya sehingga bisa memperoleh nilai MCP sebesar 90 persen," terangnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah IV Upik Suwardani menerangkan, capaian MCP bersifat penilaian update setiap bulannya. Kota Cilegon juga sempat berada di posisi terendah se-Provinsi Banten.
"Setelah itu posisi peringkat kita naik ke posisi 4 dan bulan lalu turun di posisi 6 se-Provinsi Banten. Untuk penilaian akhir MCP, Kota Cilegon menargetkan angka 90 persen," ujar Upik Suwardani.
Diakui Upik, capaian MCP sendiri menjadi motivasi dan penyemangat. Namun pihaknya tidak boleh terlena dengan hasil penilaian, dan harus terus meningkatkan capaian MCP sampai akhir tahun, sebagai bentuk komitmen dan semangat bersama dalam pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Sebagai pembanding, data capaian MCP Kota Cilegon pada tahun sebelumnya adalah;
2019 = 88 %
2020 = 79, 18 %
2021 = 76, 31 %.
Inspektorat selaku Koordinator MCP, selalu intens berkoordinasi dan mengingatkan OPD dalam pemenuhan eviden. Selain itu, Inspektorat bersama Kepala Daerah rutin menggelar rapat evaluasi MCP secara berkala untuk meningkatkan capaian tersebut.
"Capaian MCP ini pada hakikatnya merupakan indikator atau ukuran komitmen dan upaya pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi. Serta dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih," jelas Upik.
Keberhasilan di atas merupakan hasil kerjasama dan sinergi semua pihak, mulai dari pimpinan daerah, inspektorat dan perangkat daerah. Karena itu kata Upik, komunikasi dan koordinasi perlu terus dilakukan untuk menjaga komitmen dan meningkatkan upaya pencegahan korupsi di Kota Cilegon. (Adv)