Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah, Pegawai BPKD Kota Tangerang Rutin Gelar Monitoring Lapangan
detakbanten.com, KOTA TANGERANG -- Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak terus dimaksimalkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang. Ada 7 jenis pajak yang dikelola oleh BPKD Kota Tangerang, diantaranya adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan dan pajak air tanah.
Seluruh penerimaan pajak yang kami kelola tersebut selanjutnya akan digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk membiayai kegiatan pembangunan, baik kegiatan pembangunan fisik maupun non fisik, terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang, H.Tatang Sutisna, Senin (19/06/3/2023).
Untuk memaksimalkan penerimaan pajak Daerah tersebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha. Kota Tangerang merupakan salah satu Kota Perdagangan dan jasa di Provinsi Banten, untuk itu kami selalu melaksanakan monitoring lapangan dan peneguran kepada pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban pajaknya.
"Untuk memaksimalkan penerimaan pajak Daerah, pegawai kami rutin melakukan monitoring ke lapangan dan peneguran kepada para pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban pajaknya. Sering kali di lapangan pegawai kami (BPKD-red) menemukan wajib pajak yang nakal, baik wajib pajak yang sudah terdata maupun wajib pajak yang baru", imbuhnya.
Iya menambahkan, pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang mulai menggeliat lagi, paska dicabutnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terkait penanganan Pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pusat bulan Desember 2022 lalu.
"Iklim investasi di Kota Tangerang alhamdullilah saat ini sudah mulai stabil lagi paska pandemi Covid-19. Dibuktikan dengan sudah mulai berjalanya beberapa program pembangunan baik fisik maupun non fisik, yang sempat tertunda saat Pandemi kemarin", tambahnya.
Tatang melanjutkan, peran serta masyarakat pelaku usaha sangat kami harapkan, terutama dalam menyukseskan dan mendukung pembangunan Kota Tangerang dengan cara kepatuhan dalam membayar pajak daerah. Sebab dengan perolehan hasil pajak Daerah yang meningkat, akan berdampak terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.
“Berbagai cara kami lakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, seperti dengan cara pemasangan tapping box yang terkoneksi dengan kita (BPKD-red), agar tidak terjadi kebocoran. Selain itu kami juga melakukan pemanggilan kepada pemilik dan wajib pajak reklame yang belum membayarkan pajaknya maupun restoran tidak melaporkan omzet penjualannya", pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa untuk pengajuan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan perpanjangan serta pengurusan spanduk atau umbul-umbul dapat dilakukan langsung ke kantor BPKD kota Tangerang atau bisa dilakukan secara online. Hal ini dilakukan sebagai bentuk Pemerintah Kota Tangerang, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.(adv)