Pahami Penerapan SAK EP, PERUMDAM TKR Gelar Diklat Keuangan Secara Hybrid (Online dan Offline)

Pahami Penerapan SAK EP, PERUMDAM TKR Gelar Diklat Keuangan Secara Hybrid (Online dan Offline)

Detakbanten.com, Kab. Tangerang - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) SAK ETAP (Standar Akuntansi Keunagan untuk Entitas Privat). Kegiatan Diklat tersebut diselenggarakan di Ruang Tirta Kerta Raharja Training Center (TKR TC) Kantor Pusat PERUMDAM TKR, Senin (02/08) yang diikuti oleh pegawai internal PERUMDAM TKR da peserta dari beberapa PERUMDA Air Minum di Indonesia.

Adapun terkait SAK ETAP dinilai terlalu sederhana untuk diterapkan oleh entitas yang berukuran besar (namun tidak terdaftar di pasar modal) sedangkan SAK dipandang terlalu kompleks SAK EP akan berlaku efektif pada Januari 2025 dan diizinkan untuk diterapkan lebih awal.

Diklat keuangan tersebut dibuka oleh Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar yang didampingi oleh Kepala Kepegawaian PERUMDAM TKR, Endah Lely Periwanti serta pemateri diklat Fadhil dan Chandra Pribadi.

PERUMDAM TKR Gelar Diklat Keunagan Secara Hybrid 2

Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama PERUMDAM TKR menyampaikan “Jumlah peserta yang mengikuti ada 60 peserta dengan 40 pesera online dari eskternal dan 20 peserta offline peserta internal. Diklat akan dilaksanakan selama lima hari ini nantinya akan memberikan penjelasan mengapa SAK ETAP diubah menjadi SAK EP dan berlaku di Januari 2025”, ungkap Sofyan.

“Diklat ini juga bisa menjadi tempat untuk seluruh peserta mempelajari sistem pelaporan keuangan terbaru yang akan segera diimplementasikan. Laporan keuangan juga nantinya bisa lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.” Imbuhnya.

Diklat keuangan yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari ini merupakan sebuah terobosan yang mana TKR TC diaktifkan bukan hanya untuk internal perusahaan saja tapi untuk kepentingan seluruh pekerja dan seluruh pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum seluruh Indonesia. Diklat pada hari pertama dan kedua akan berisi penjelasan terkait SAK EP sedangkan hari ketiga dan seterusnya akan berisi praktek laporan keuangan.

Materi diklat yang akan diajarkan yaitu dasar-dasar penyusunan laporan keuangan berbasis SAK EP, sistematika laporan keuangan seusai SAK EP, alur penyusunan laporan keuangan sesuai SAK EP, prakter penyusunan neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, penyusunan catan atas laporan keuangan serta sharing dan diskusi.

SAK EP disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan bagi entitas privat yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umu bagi pengguna eksternal. Entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menerapkan SAK EP jika diizinkan oleh regulasi otoritas berwenang. (Adv)

Go to top