Pemrov Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Rano usai Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014, di Gedung DPRD Provinsi Banten, Senin (01/06). Rano usai Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014, di Gedung DPRD Provinsi Banten, Senin (01/06).

detakbanten.com SERANG - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno berjanji akan menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terhadap semua catatan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2014.

"Kita semua pun harus berusaha melakukan perbaikan di berbagai aspek, terutama terkait dengan kepatuhan, tetapi memang perlu peningkatan sistem pengawasan internal pemerintah di SKPD," kata Rano usai Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014, di Gedung DPRD Provinsi Banten, Senin (01/06).

Dalam hal ini BPK RI yang diwakilili oleh Anggota V Moermahadi Soerja Djanegara Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atas laporan keuangan Pemprov Banten TA 2014.

Menurut Plt Gubernur, temuan BPK lebih bersifat pada pengelolaan aset dan administrasi keuangan serta pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan pemerintahan yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabel.

Dalam tempo relatif singkat, Plt Gubernur berharap SKPD terkait mampu memperbaiki sesuai aturan.

"Tindak lanjut hasil pemeriksaan TA 2014 juga masih terkait dengan belum terselesainya temuan sebelumnya yang belum tuntas. Maka saya selaku PLT Gubernur Banten menekankan pada SKPD terkait untuk bisa menuntaskan semua temuan tersebut paling lambat 35 hari dari 60 hari batas waktu penyelesaian," tegasnya.

"Saya juga tegaskan kepada Sekda dan Inspektorat untuk memantau dan melaporkan progres penyelesaiannya," tambahnya.

Sementara itu Anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, berdasarkan pasal 20 UU nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK RI. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima.

"Pejabat yang tidak menindaklanjuti dapat dikenakan sanksi. Upaya ini guna mewujudkan Good Governance dan Clean Government di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Banten," terangnya.

Go to top