Tersangka BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba!

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, saat diperiksa di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, saat diperiksa di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Akhirnya, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung di kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, semula Achsanul dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Tapi ia lebih awal tiba di lokasi.

"Sudah dari pukul 08.00 WIB kurang, seharusnya memang jam 09.00 WIB," ujar Ketut kepada media, Jumat (3/10/2023).

Kata Ketut, semula, Achsanul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Agenda pemeriksaan Achsanul ialah untuk klarifikasi aliran dana yang terungkap di persidangan.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah mengirim surat ke Presiden Jokowi untuk memanggil dan memeriksa Achsanul terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Ia terus disorot publik, terutama usai namanya muncul di persidangan.

Diketahui, pengungkapkan nama Achsanul terjadi saat Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, memberi kesaksian di persidangan kasus BTS 4G. "Sepanjang alat bukti yang cukup, pasti kami kembangkan," ujarnya, belum lama ini.

Dalam kesaksiannya, Galumbang menyebut percakapan yang menyebutkan inisial AQ dari BPK. Walau awalnya ia enggan memberi penjelasan, akhirnya ia mengungkap bahwa AQ merujuk ke Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut, Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar diduga terkait jabatannya di BPK. Uang itu diterima dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.

"Setelah pemeriksaan intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, tim berkesimpulan ada cukup alat bukti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi, pada jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Achsanul ditahan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Setelah kami periksa, untuk kepentingan penyidikan, kami lakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya.

 

 

Go to top