Pengendalian Intern, Kata Kunci Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Pengendalian Intern, Kata Kunci Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

detakbanten.com, KOTA TANGERANG-- Kegiatan penilaian mandiri maturitas merupakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang sudah memasuki hari terakhir. Kegiatan yang dilaksanakan sejak 5 September 2022 ditutup secara resmi oleh Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah bertempat di Hotel Mercure BSD, Kota Tangerang Selatan.

Dalam arahannya, Wali Kota mengungkapkan bahwa kata kunci dalam SPIP adalah “pengendalian intern”. Pengendalian intern akan meminimalisir terjadinya penyimpangan atau kecurangan terhadap aturan maupun penyimpangan pencapaian tujuan organisasi.

"Dalam pengendalian intern ini yang dibutuhkan adalah komitmen, harus mempunyai semangat kolektif kolegial yang artinya kerjasama dan sama - sama bekerja," ucap Arief, Rabu (7/9/22).

Pengendalian Intern Kata Kunci Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel 2

Lebih lanjut, Wali Kota menekankan bahwa kepala OPD harus memahami SPIP, dikarenakan kepala OPD adalah penanggung jawab pelaksanaan kegiatan di unit kerjanya masing-masing baik secara administrasi maupun keuangan.

"Selain Kepala OPD, para pegawai juga mempunyai tanggung jawab dalam pengendalian intern ini, semua bertanggung jawab memastikan proses pelaksanaan tata pemerintahan berada pada jalur yang benar," jelas Arief.

"Guna terciptanya good governance dan clean governance di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang," tambahnya.

Pengendalian Intern Kata Kunci Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel 3

Sementara, Inspektur Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah, untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien.

"Penilaian mandiri dilakukan oleh assesor Perangkat Daerah, tahap selanjutnya yaitu Penjaminan Kualitas oleh Inspektorat dan tahap terakhir yaitu Evaluasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten," Imbuh Dadi Budaeri.(Adv)

Go to top