Rampung, Tujuh Isu Strategis Dalam Penyusunan Subtansi RDTR Tangsel
detakbanten.com, TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menyelenggarakan Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2022-2042, bertempat di Merdeka Ballroom Swiss-Belhotel Serpong Rabu (05/10/2022).
Adapun progres penyusunan substansi RDTR baik materi teknis maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah telah selesai dilakukan.
“Dalam proses penyusunannya RDTR mengacu pada 7 isu strategis yang dihadapi Pemerintah Kota Tangerang Selatan diantaranya banjir, kemacetan, persampahan, pertumbuhan ruang usaha, ruang terbuka hijau, potensi pariwisata serta ruang untuk investasi” ujar Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Ade Suprizal, pada Rabu (5/10/2022).
Lanjut Ade, setelah rampungnya tahapan ini selanjutnya akan masuk ke dalam tahapan finalisasi dengan Kementerian ATR/BPN.
“Setelah ini kami lanjutkan pembahasan ke ATR BPN untuk finalisasi. Setelah itu selesai, diterbitkan Raperwal tentang RDTR,” kata Ade.
Tujuan Penataan Ruang yaitu terwujudnya pusat pelayanan pendidikan, perumahan, perdagangan dan jasa, berskala regional dan nasional yang mandiri, aman, nyaman, asri, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan dalam mendukung Kota Tangsel sebagai bagian dari kawasan strategis Nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Bahkan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang juga sudah berkoordinasi dengan beberapa wilayah perbatasan dalam penyusunan RDTR di Tangsel.
“Sudah (koordinasi), ini konsultasi publik ke dua ini sudah melalui tahapan tersebut dengan pemerintah kabupaten/kota perbatasan. Jadi sudah sinkroniasi terkait RDTR yang ada, ada Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, DKI Jakarta dan Depok,” tuturnya.
Ketua Panitia Pelaksana RDTR, Yulia Rahmawati, berharap dengan adanya kegiatan Kkonsultasi publik ini dapat menjaring masukan terhadap konsep rencana struktur dan pola ruang.
“Sehingga mempercepat proses penyusunan RDTR sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi, serta pelaksanaan perizinan yang tersentralisasi melalui sistem OSS di Kota Tangerang Selatan,” ungkap Yulia.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, jika konsultasi publik II RDTR Tangsel perlu dilakukan untuk jangka panjang 20 tahun ke depan.
“Ini adalah konsultasi publik kedua dalam kaitan dengan rencana penyusunan rancangan Perwal tentang Rencana Detil Tata Ruang Kota Tangerang Selatan sebagai turunan dari Perda RTRW. Masa berlakunya 20 tahun, 2022 sampai 2042,” papar Benyamin.
“Konsultasi publik ini wajib dilakukan untuk mendiskusikan konsep yang disusun oleh kami setelah melakukan studi, tampungan masukan dsbnya kita diskusikan mungkin ada masukan seperti tadi misalnya soal kemacetan soal pendidikan dan sebagainya,” tambahnya. (Adv)