Hindari Denda 2 Persen, Bapenda Kota Tangerang Himbau Wajib Pajak Agar Bayar Sebelum Tanggal 30 September
Detakbanten.com, Kota Tangerang – Target realisasi pembayaran PBB masih akan digenjot hingga tanggal 30 September 2022. Hanya saja wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen dari besaran pajak yang dibayarkan jika membayar lewat tanggal jatuh tempo.
Insentif PBB P2 dan BPHTB Sebesar ± 65 M Sangat Dirasakan Warga
Detakbanten.com, TANGERANG -- Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang memberikan insentif pajak kepada masyarakat melalui program relaksasi Pajak PBB P2 dan BPHTB. Hal tersebut disampaikan Oleh Slamet Budhi selaku Kepala Bappenda Kab. Tangerang.