Telat Bayar, Penunggak PBB-P2 Disanksi Penonaktifan

 Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja Iday

Detakbanten.com KAB. TANGERANG - Wajib pajak ( WP) PBB - P2 yang telat dalam memberikan pajak diberikan sanksi penonaktifan surat pemberitahuan pajak terhutang ( SPPT). Langkah Pemkab tersebut diambil untuk meminimalisir piutang dan mengantisipasi nomor obyek pajak (NOP) yang ganda. Selain itu upaya tersebut untuk merangsang kepatuhan masyarakat agar membayar PBB-P2 tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Kepala Baadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, penonaktifan data PBB-P2 ini akan berlangsung selama WP tidak membayar pajak terhadap objek pajak yang dimilikinya. Ketika data PBB-P2 dalam masa nonaktif, maka Bapenda Kabupaten Tangerang tidak dapat mencetak SPPT PBB yang dimaksud, kecuali WP melakukan pelunasan atas seluruh nilai pajak terhutang. “Data SPPT PBB-P2 akan diaktifkan dan dicetak kembali, ketika wajib pajak melakukan pembayaran terhadap kewajiban pajak PBB tersebut,” katanya.

Soma Atmaja menjelaskan, dasar hukum penonaktifan data PBB-P2 ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang Nomor 106/2014, Tentang Pemutakhiran Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tujuan penonaktifan data PBB-P2 tersebut sambung Soma Atmaja, untuk menghasilkan data ketetapan sebagai data sebagai basis data mutakhir pada sistem aplikasi manajemen informasi PBB- P2, menghasilkan rencana penerimaan PBB- P2, menghasilkan realisasi penerimaan dan piutang PBB - P2, menghasilkan data saldo piutang PBB - P2. "Alhamdulillah, sejak diberlakukannya sistem ini, wajib pajak PBB-2 mulai aktif membayar PBB-2 tepat waktu, karena wajib pajak khawatir terkena sanksi," tandasnya. (Advetorial)

 

 

Go to top