Telat Bayar, Penunggak PBB-P2 Disanksi Penonaktifan
Detakbanten.com KAB. TANGERANG - Wajib pajak ( WP) PBB - P2 yang telat dalam memberikan pajak diberikan sanksi penonaktifan surat pemberitahuan pajak terhutang ( SPPT). Langkah Pemkab tersebut diambil untuk meminimalisir piutang dan mengantisipasi nomor obyek pajak (NOP) yang ganda. Selain itu upaya tersebut untuk merangsang kepatuhan masyarakat agar membayar PBB-P2 tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Transaksi Hari Pertama PBB-P2 Capai Rp47 Juta
SERPONG- Transaksi hari pertama pengelolaan Bea Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilakukan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel sebesar Rp 47 Juta.