Telat Bayar, Penunggak PBB-P2 Disanksi Penonaktifan

Detakbanten.com KAB. TANGERANG - Wajib pajak ( WP) PBB - P2 yang telat dalam memberikan pajak diberikan sanksi penonaktifan surat pemberitahuan pajak terhutang ( SPPT). Langkah Pemkab tersebut diambil untuk meminimalisir piutang dan mengantisipasi nomor obyek pajak (NOP) yang ganda. Selain itu upaya tersebut untuk merangsang kepatuhan masyarakat agar membayar PBB-P2 tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Transaksi Hari Pertama PBB-P2 Capai Rp47 Juta

Transaksi Hari Pertama PBB-P2 Capai Rp47 Juta

SERPONG- Transaksi hari pertama pengelolaan Bea Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan  (PBB-P2) yang dilakukan Dinas Pendapatan  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)  Kota Tangsel sebesar Rp 47 Juta.

Go to top