Walikota : Masyarakat yang Taat Aturan, Jadi Kunci Terwujudnya Kota Tangerang Sejahtera

Walikota : Masyarakat yang Taat Aturan, Jadi Kunci Terwujudnya Kota Tangerang Sejahtera

detakbanten.com, KOTA TANGERANG-- Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah membuka secara langsung sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang diinisiasi oleh Satpol PP Kota Tangerang bidang Pembinaan Kemasyarakatan, bertempat di Aula Kecamatan Cipondoh, Rabu (14/9/2022).

Dalam arahannya, Wali Kota menuturkan dalam membangun masyarakat yang berakhlaqul karimah perlu adanya masyarakat yang taat dalam peraturan.

Walikota Masyarakat yang Taat Aturan Jadi Kunci Terwujudnya Kota Tangerang Sejahtera 2

"Dalam kesempatan ini saya titip hasil dari sosialisasi ini bisa disampaikan kepada warga bapak dan ibu," ujar Arief.

"Sederhananya, tolong sampaikan warga jangan buang sampah sembarangan, mereka harus menjaga kebersihan di lingkungannya sendiri, terlebih saat ini mulai terjadi genangan dan banjir yang salah satunya diakibatkan adanya sumbatan akibat buang sampah sembarangan," tuturnya.

Arief juga mengingatkan bahwa berdasarkan ramalan BMKG di Bulan September ini musim penghujan datang lebih awal. Untuk itu perlu antisipasi dari semua pihak akan potensi bencana.

"Jadi saya harap masyarakat bisa mengikuti aturan terkait kebersihan, keindahan dan ketertiban, kalau masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkungan dampak positifnya banyak hanya dengan tidak membuang sampah sembarangan," terang Arief.

Wali Kota juga berharap aturan - aturan yang berlaku bisa membudaya di masyarakat sehingga Kota Tangerang yang berakhlaqul Karimah, sejahtera dan berdaya saing bisa terwujud.

Walikota Masyarakat yang Taat Aturan Jadi Kunci Terwujudnya Kota Tangerang Sejahtera 3

"Untuk itu semua harus kita atur dan tata bersama. Pembangunan terus berjalan, fasilitas terus ditingkatkan untuk masyarakat, maka harus kita rawat dan jaga bersama," pungkas Arief.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan materi dari kegiatan ini antara lain Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran.

"Harapannya RT dan RW dan pengurus bisa memahami dan dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat manfaat dan pentingnya mentaati peraturan yang ada," tutupnya. (Adv)

Go to top