Walikota Tinjau Kesiapan Lahan Baru untuk Pemakaman Khusus Protokol Covid-19

Walikota Tinjau Kesiapan Lahan Baru untuk Pemakaman Khusus Protokol Covid-19

detakbanten.com, KOTA TANGERANG - Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah bersama kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Tatang Sutisna, meninjau lokasi yang nantinya akan dijadikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus jenazah dengan protokol Covid-19.

Meningkatnya jumlah masyarakat Kota Tangerang yang meninggal dunia akibat terpapar covid-19. Membuat Pemerintah Kota Tangerang kewalahan dalam mempersiapkan lahan pemakaman untuk jenazah dengan protokol covid-19. Dari data yang di miliki Pemkot Tangerang saat ini, dari total luas lahan pemakaman TPU Selapajang seluas 11,5 hektar hanya tinggal tersisa sekitar 1500 meter persegi.

Walikota Tinjau Kesiapan Lahan Baru Untuk Pemakaman Khusus Protokol Covid 19 2

"Kita pastikan perluasan lahan pemakaman baru seluas 2,8 hektar ini, memiliki akses keluar masuk lokasi yang bisa dilalui kendaraan roda empat. Agar mobil jenazah bisa mudah kalau antar jenazah ke lokasi pemakaman," ujar Wali Kota saat meninjau lokasi yang berada di wilayah Kelurahan Kedawung Wetan, Neglasari.

Arief menjabarkan penambahan lokasi pemakaman ditempuh usai semakin terbatasnya lahan bagi jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 yang saat ini terkonsentrasi di TPU Selapajang.

"Di TPU Selapajang hanya tersisa 1500 Meter persegi dari total lahan pemakaman 11,5 hektar," ungkap Wali Kota.

Walikota Tinjau Kesiapan Lahan Baru Untuk Pemakaman Khusus Protokol Covid 19 3

Dengan keterbatasan lahan pemakaman, lanjut Wali Kota, dalam beberapa waktu kedepan Pemkot Tangerang akan memprioritaskan jenazah dengan protokol Covid-19 untuk memakamkan di TPU Selapajang.

"Sementara ini kami prioritaskan untuk jenazah dengan protokol Covid-19, sampai lahan baru siap untuk digunakan," terang Arief.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Tatang Sutisna mengatakan, lahan pemakaman baru tersebut merupakan lahan milik Pemerintah Kota Tangerang. Lahan tersebut berasal dari para pengembang perumahan, karena dalam aturannya para pengembang perumahan berkewajiban menyerahkan 2 persen dari total lahan yang dikembangkan untuk lahan pemakaman.

" Lahan tersebut adalah lahan yang di beli oleh para pengembang sebagai kewajiban menyiapkan lahan pemakaman seluas 2 persen dari total lahan yang di kembangkan. Setelah pengembang membeli lahan dari warga, selanjutnya pengembang menyerahkannya lahan untuk pemakaman tersebut kepada Pemerintah Kota Tangerang," jelas Tatang, Kamis (8/7).

Untuk diketahui, bahwa lahan yang saat ini di jadikan lahan baru untuk pemakaman dengan protokol Covid-19 merupakan lahan yang sudah lama di serahkan oleh pengembang ke Pemkot Tangerang.

"Lahan tersebut sebetulnya sudah lama di serahkan oleh pengembang ke Pemkot Tangerang. Karena saat ini ketersediaan lahan pemakaman semakin berkurang, makanya lahan yang sudah ada itu kita manfaatkan untuk perluasan," pungkasnya". (Adv).

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries