Items filtered by date: Wednesday, 12 August 2026
Rizki Jonis Minta Audit Menyeluruh Situ Tujuh Muara Pamulang, Soroti Status Lahan Bertanda Kuning
Detakbanten.com TANGSEL-Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rizki Jonis, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Pemkot Tangsel dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap kawasan Situ Tujuh Muara di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah bidang lahan dan bangunan di sekitar Situ Tujuh Muara yang dalam peta milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten ditandai dengan warna kuning.
Rizki menilai, status kepemilikan maupun pemanfaatan lahan di sekitar situ perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Audit, kata dia, harus dilakukan secara lintas sektoral dengan melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), balai terkait hingga aparat penegak hukum.
"Kita harus mendorong Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kota Tangsel dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh kawasan Situ Tujuh Muara," kata Rizki di Gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, audit tersebut setidaknya harus mencakup inventarisasi seluruh bidang tanah di sekitar situ, termasuk status hak dan pemegang haknya. Selain itu, pemerintah perlu melakukan pemetaan ulang batas badan air dan garis sempadan situ berdasarkan data teknis yang sah.
"Harus ada overlay peta bidang tanah, tata ruang, sempadan situ dan bangunan eksisting. Kemudian seluruh PBG atau izin bangunan juga perlu diperiksa, termasuk kesesuaiannya dengan tata ruang," tegasnya.
Rizki juga meminta pemerintah menelusuri kemungkinan adanya perubahan fisik kawasan, seperti urukan, perubahan garis situ, penyempitan badan air maupun perubahan fungsi lahan.
"Jangan sampai ada penerbitan izin yang bertentangan dengan status kawasan dan ketentuan sempadan situ," terang Rizki.
Apabila dalam audit ditemukan pelanggaran, Rizki meminta pemerintah tidak berhenti pada pemberian teguran administratif. Menurutnya, harus ada penegakan aturan sekaligus upaya mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.
"Apabila ditemukan pelanggaran, harus dilakukan penegakan hukum dan pemulihan fungsi kawasan, bukan sekadar pemberian teguran administratif," bebernya.
Ketua Fraksi Demokrat itu juga mendorong agar hasil pemetaan dan pemeriksaan nantinya dibuka kepada masyarakat. Transparansi tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi maupun kecurigaan terkait status lahan di sekitar Situ Tujuh Muara.
"Jadi hasil pemetaan dan pemeriksaan itu perlu dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Dinas PUPR Provinsi Banten mengungkap status kepemilikan sejumlah bidang lahan dan bangunan di sekitar Situ Tujuh Muara, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Sejumlah bidang dalam peta bahkan ditandai dengan warna kuning.
Kepala Seksi Operasional UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane, Nanang, sebelumnya memperlihatkan peta bidang lahan di sekitar Situ Tujuh Muara.
Ia menjelaskan, warna kuning pada peta menandakan status kepemilikan dan atau pemanfaatan lahan oleh korporasi maupun perorangan masih dalam proses.
"Makanya perlu koordinasi lintas sektoral. Melibatkan BPN, balai besar, kelompok warga dan lainnya," ujar Nanang saat ditemui di Situ Pamulang, Senin (10/8/2026).
Menurut Nanang, aparat penegak hukum juga perlu dilibatkan untuk memastikan status kepemilikan sejumlah lahan tersebut. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di sekitar kawasan daerah resapan air.
Nanang menegaskan, pihaknya tidak dapat serta-merta membongkar bangunan yang berdiri di bantaran situ. Meski demikian, pemerintah mengakui adanya ketentuan yang melarang pendirian bangunan di sempadan daerah aliran sungai.
Pemprov Banten, lanjut Nanang, saat ini tengah mencari solusi untuk menata bangunan yang berdiri di kawasan DAS. Ia mencontohkan penataan bangunan liar untuk kegiatan usaha di Situ Cipondoh, Kota Tangerang, yang di
nilainya telah berjalan cukup baik.
PWI Tangsel Soroti Pejabat yang Sulit Dikonfirmasi: Wajib Transparan Kepada Publik
Detakbanten.com TANGSEL, - Menanggapi banyaknya keluhan para awak media atau wartawan yang bekerja di wilayah Kota Tangerang Selatan terkait sulit dan tertutupnya komunikasi para pejabat ketika wartawan konfirmasi baik langsung atau via seluler, Ahmad Eko Nursanto Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangsel merasa kaget.
"Selama ini komunikasi antara birokrat dengan para wartawan di Tangsel baik-baik aja, memang ada pejabat yang seperti itu?" Ujarnya, ketika dihubungi wartawan via seluler, Selasa (10/8/2026).
Menurutnya pejabat publik baik legislatif, Yudikatif dan Eksekutif wajib membuka komunikasi dan informasi kepada publik, bahkan kepada awak media yang bekerja menyampaikan hasil liputannya ke masyarakat melalui medianya.
"Jadi kewajiban para pejabat untuk memberikan transparansi dengan komunikasi yang baik pada publik, kan itu juga diatur dalam undang-undang," ujar Eko.
Menanggapi masih banyak pejabat di Pemkot Tangsel yang menutup komunikasi dengan wartawan baik secara langsung mendatangi kantornya atau melalui seluler, bahkan ada pejabat yang gonta ganti nomor hp atau whatsapp dan yang paling parah tidak menggunakan alat seluler atau handphone.
"Saya menyayangkan jika ada pejabat seperti itu, setau saya Walikota dan Wakil sangat komunikatif ketika dikonfirmasi. Jadi mang pejabatnya aja yang menutup diri, mungkin ada yang takut dikulik wartawan terkait kinerja dan anggarannya, walikota atau wakilnya harus tegur pejabat seperti itu," ungkapnya.
Eko juga mengingatkan para wartawan dalam mendapatkan informasi dari narasumber tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers, wartawan harus cerdik dalam mendapatkan informasi tanpa harus memaksa narasumber.
"Teman-teman wartawan juga harus tetap memperhatikan kode etik, jangan memaksa narsum jika mereka menolak, ya gunakan kerja cerdas aja ketika kita meliput." Tukasnya.
Pejabat Publik Wajib Buka Komunikasi
Pejabat publik wajib membuka komunikasi ke masyarakat. Ini bukan cuma etika, tapi udah diatur di undang-undang.
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik / KIP*
Intinya: Setiap informasi publik bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan.
Pejabat publik wajib:
1. Menyediakan informasi secara berkala
2. Menyediakan informasi serta merta kalau ada bahaya
3. Menyediakan informasi kalau diminta masyarakat
2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 15: Penyelenggara pelayanan publik wajib memberi informasi yang jelas.
Pasal 21: Wajib membuka saluran pengaduan & komunikasi.
3. UU No. 14 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kepala daerah & DPRD wajib menyampaikan pertanggungjawaban dan menyerap aspirasi masyarakat.
*Bentuk "Membuka Komunikasi" yang Wajib Dilakukan
1.Proaktif: Rilis info APBD, program, pengadaan, SK, di website/PPID/sosmed resmi
2. Responsif: Ada PPID - Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi di tiap instansi. Wajib jawab permohonan info dalam 10 hari kerja
3. Dialog: Musrenbang, RDP dengan DPRD, temu warga, sidak, buka aduan via LAPOR 1708 / SP4N
4.Transparan: Boleh dikritik, wajib jawab keberatan
Kalau Tidak Membuka Komunikasi = Bisa Disanksi.
1. Sanksi administratif: Teguran sampai pemberhentian - UU KIP Pasal 52
2. Banding ke Komisi Informasi, kalau permintaan info ditolak tanpa alasan
3. Masuk ranah maladministrasi, kalau di Ombudsman
Catatan Penting: Ada Batasannya
tidak semua harus dibuka. Yang dikecualikan:
1. Data pribadi warga
2. Rahasia negara / pertahanan
3. Rahasia dagang
4. Informasi yang bisa ganggu proses hukum.
Pejabat publik sama dengan pelayan publik. Gaji dari pajak rakyat. Jadi wajib bisa diakses, wajib jelasin kerjaannya, wajib dengerin keluhan.
Kalau ada pejabat yang nutup-nutupin info atau susah dihubungi, kamu bisa lapor ke:
1. PPID instansi terkait dulu
2. Komisi Informasi kalau mentok
3. Ombudsman / LAPOR 1708