Maksimalkan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Percepat Pencetakan Massal SPPT PBB-P2 Tahun 2019.
detakbanten.com KOTA TANGERANG – Guna mengejar target pendapat daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan tahun 2019.Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang, menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pelayanan penerbitan SPPT PBB-P2 dan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Surat edaran ini perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah No: 0666 1-BPD/2018 tentang Penundaan Tanggal Jatuh Tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Tangerang tahun 2018.
Melalui surat edaran yang di keluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah nomor 930/0918.BPD/2018 yang di tujukan kepada PPAT, PPATS, Camat, Lurah serta wajib pajak, bertujuan agar target penerimaan daerah dari sektor Pajak bumi dan bangunan-P2 Kota Tangerang bisa tercapai.
“Permohonan pelayanan SPPT PBB-P2 saat ini tetap dibuka. Proses pelayanan yang belum selesai akan diberikan penundaan jatuh tempo pembayaran sampai dengan 30 November 2018,"ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Drs.Herman Suwarman,M.si,Selasa (6/11).
ia menjelaskan, bahwa penerimaan permohonan pelayanan penerbitan SPPT PBB-P2 yang diterima oleh Badan Pendapatan Daerah sebelum tanggal 7 November akan tetap diproses pada tahun ini. namun permohonan setelah tanggal 7 november maka akan diproses pada awal tahun dan masuk tahun pajak 2019, jelasnya.
Sementara itu dalam rangka persiapan dan pelaksanaan cetak massal.berdasarkan surat edaran tersebut, proses pengajuan penerbitan SPPT PBB ,akan ditunda sampai dengan selesainya proses pencetakan SPPT PBB secara massal untuk tahun pajak 2019.
“Untuk itu kami mengimbau kepada wajib pajak,agar selalu membayarkan pajaknya tepat pada waktu "tandasnya.
(ADV)