Program Mutasi Gratis, Samsat Cikande Minta Warga Serang Mobil Plat B Mutasi ke Wilayah Banten

Program Mutasi Gratis, Samsat Cikande Minta Warga Serang Mobil Plat B  Mutasi ke Wilayah Banten

Detakbanten.com, SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memberlakukan program bebas biaya secara gratis mutasi kendaraan ke Banten, program tersebut terhitung sejak 1 Februari hingga 30 Juli 2021 mendatang.

Hal itupun tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Banten.

Sebab itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikande, Rita Prameswari meminta kepada masyarakat Kabupaten Serang, khususnya wilayah Serang Timur agar memanfaatkan program tersebut. Sehingga diharapkan pajak kendaraan bermotornya masuk ke Provinsi Banten.

"Apalagi (Serang Timur) notabene wilayahnya kawasan industri, mereka beroperasi di sini, cari makannya di sini tapi kenapa bayar pajaknya di luar Banten," ungkapnya, Rabu (10/2/2021).

Rita menjelaskan, saat ini kendaraan perusahaan seperti kontainer yang berlalu lalang di wilayah Serang Timur masih didominasi berplat Jakarta atau plat B. Meski demikian, ia meminta agar segera memutasikan kendaraannya.

"Bagi kendaraan operasional perusahaan yang berplat B (Jakarta) segera mutasikan kendaraannya ke dalam Banten," tegasnya.

Kemudian, lanjut Rita, jika alasan kendaraan operasional perusahaan hasil sewaan dari luar Banten maka tidak rasional. Sebab, menurutnya di dalam Provinsi Banten pun banyak sewaan kendaraan yang bisa digunakan dan kapasitasnya sama. "Iya misalkan Jikalau nyewa, maka harus nyewanya yang ada di dalam Banten, dong," tutupnya.(Aden)

 

 

Go to top