Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Tangsel Paparkan Laporan Keuangan 2025

Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Tangsel Paparkan Laporan Keuangan 2025

detakbanten.com TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan yang digelar di Gedung DPRD Tangsel, Senin (15/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Benyamin mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 kita telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025,” ujar Benyamin.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi yang ke-14 kalinya secara berturut-turut bagi Kota Tangerang Selatan memperoleh opini WTP.

“Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025 ini merupakan yang ke-14 kalinya bagi Kota Tangerang Selatan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.

Benyamin menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.

“Pencapaian ini tidak terlepas dari upaya kita semua untuk selalu memperbaiki kinerja, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah. Semoga kita terus diberikan kekuatan untuk dapat mempertahankan opini WTP tersebut sehingga terwujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya.

Dalam laporannya, Benyamin menjelaskan target pendapatan daerah pada APBD 2025 sebesar Rp4,89 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp5,04 triliun atau mencapai 102,94 persen.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp4,67 triliun dari anggaran sebesar Rp5 triliun atau terealisasi 93,32 persen. Dengan capaian tersebut, APBD 2025 yang semula diproyeksikan defisit Rp110,29 miliar justru mencatat surplus sebesar Rp368,29 miliar.

Selain itu, Pemkot Tangsel juga mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp478,59 miliar.

Berdasarkan neraca per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kota Tangerang Selatan tercatat sebesar Rp31,37 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp20,85 miliar dan ekuitas mencapai Rp31,35 triliun.

Benyamin mengatakan, penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 penting untuk segera dilakukan guna mendukung tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi penting untuk segera dilakukan karena merupakan tahapan untuk dapat kita sinkronkan dengan agenda penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

Benyamin menegaskan bahwa komitmen Pemkot Tangsel untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui penguatan sistem pengendalian intern, peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Kami menyadari bahwa masih terdapat berbagai hal yang perlu disempurnakan. Oleh karena itu masukan, saran, dan rekomendasi dari DPRD sangat diharapkan sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (Adv)

Go to top