Taat Membayar Pajak Air, DPRD Provinsi Banten Beri Apresiasi Kepada PERUMDAM TKR

(Foto bersama Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten dengan seluruh Jajaran Direksi PERUMDAM TKR Rabu, 2 Juli 2025 di Aula Tirta Kantor Pusat PERUMDAM TKR) (Foto bersama Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten dengan seluruh Jajaran Direksi PERUMDAM TKR Rabu, 2 Juli 2025 di Aula Tirta Kantor Pusat PERUMDAM TKR)

detakbanten.com TANGERANG - Komisi III DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Banten mengagendakan kunjungan kerja dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang untuk berdialog bersama membahas pemeliharaan Pembayaran Pajak Air seluruhnya (PAP), Rabu, 2 Juli 2025 di Aula Tirta Kantor Pusat PERUMDAM TKR. Pajak tersebut wajib membongkar ke satu pihak yang berhak sesuai ketentuan peraturan-undangan yang mana dasar pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang ditetapkan dengan peraturan gubernur. Dalam hal ini PERUMDAM TKR membayar pajak kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melalui UPTD.

Kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi III Provinsi Banten, Iwan Rahayu dan disambut dengan antusias oleh Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar serta Direktur Bidang dan jajarannya. Turut dihadiri juga oleh Wakil Ketua, Sekretaris serta beberapa anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten. Direktur Utama PERUMDAM TKR memaparkan bahwa PP Nomor 54 Tahun 2017 menjadi dasar pengelolaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) secara menyeluruh, termasuk BUMD air minum. Peraturan ini diharapkan terus diturunkan dalam bentuk Permendagri agar lebih implementasi di daerah.

Taat Membayar Pajak Air DPRD Provinsi Banten Beri Ap

(Ketua Komisi III DPRD Prov. Banten, Iwan Rahayu dan Dirut PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar dalam Kunjungan Kerja Memmbahas Pengelolaan Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP), Rabu, 2 Juli 2025 di Aula Tirta Kantor Pusat PERUMDAM TKR)

Berkenaan dengan Pajak air permukaan, ia menegaskan bahwa PERUMDAM TKR taat membayar pajak, termasuk Pajak Pemanfaatan Air Permukaan (PAP). Kepatuhan ini merupakan wujud tanggung jawab perusahaan terhadap peraturan-undangan sekaligus bentuk kontribusi nyata dalam mendukung penerimaan daerah.

Komisi III DPRD Provinsi Banten menyoroti bahwa Kabupaten Tangerang memiliki potensi yang sangat besar dalam kontribusi pajak air permukaan. Dibutuhkan data yang lengkap, inventarisasi yang akurat, serta pemetaan lokasi agar potensi penerimaan daerah pada sektor ini dapat dimaksimalkan.

Senada dengan hal tersebut, Komisi III mengapresiasi kinerja PERUMDAM TKR yang selama ini telah menunjukkan prestasi yang sangat baik dalam pelayanan pengelolaan air minum terutama ketaatannya dalam pembayaran pajak.

Pada kesempatan lain, Sofyan Sapar mengungkapkan optimismenya terhadap eksitensi BUMD Air Minum di seluruh Indonesia, dimana meskipun regulasi masih memungkinkan peran swasta, namun pengelolaan dari hulu hingga hilir diprioritaskan kepada BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD, BUMDes, dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), sementara swasta hanya dapat berperan terbatas sebagai investor atau jika BUMD belum mampu melayani.

Taat Membayar Pajak Air DPRD Provinsi Banten Be

(Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar saat memberikan paparan terkait materi Pengelolaan Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP), Rabu, 2 Juli 2025 di Aula Tirta Kantor Pusat PERUMDAM TKR)

"Air merupakan hak masyarakat dasar yang wajib dilayani oleh negara. Oleh karena itu, BUMD air minum tidak hanya memiliki tanggung jawab bisnis, tetapi juga tanggung jawab sosial untuk menyediakan akses air bersih yang adil dan terjangkau," ungkap Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten.

"Kami berharap PERUMDA Air Minum dapat didukung penuh dan diperhatikan lebih oleh Provinsi dan kita perlu melestarikan Sungai Cisadane dari hulu ke hilir, sebagai sumber air baku utama di Banten", imbuhnya.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Iwan Rahayu lebih lanjut menyampaikan bahwa, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 yang mengatur tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Indonesia, termasuk peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan SPAM, maka ini bisa menjadi kunci untuk pihak PERUMDAM TKR yang melayani masyarakat secara maksimal.

Dalam meningkatkan sinergitas, Sofyan Sapar juga berharap agar DPRD Provinsi Banten dapat membantu mendorong percepatan perizinan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air permukaan agar proses penyelenggaraan SPAM dapat berjalan dengan baik dan mencegah dampak buruh terhadap lingkungan serta melestarikan sumber daya udara. (Adv)

Go to top