Tahun 2025, DPRD Kota Serang Dorong Regulasi Baru untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

detakbanten.com, Kota Serang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang terus memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak dengan mengusulkan regulasi baru.
Rapat paripurna yang digelar pada 6 Februari 2025 membahas Pendapat Walikota Serang atas rancangan peraturan daerah (Raperda) usul DPRD.
Dimana Raperda ini berisi tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap perempuan dan anak di Kota Serang mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat," ujarnya dalam rapat tersebut.
Dikatakan Roni regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, sudah berjalan.
Namun, diperlukan revisi untuk mengakomodasi perkembangan serta tantangan yang ada saat ini.
"Pemberdayaan perempuan sangat penting agar mereka memiliki akses dan kontrol atas sumber daya ekonomi, politik, sosial, dan budaya," katanya.
"Ini akan meningkatkan kepercayaan diri mereka serta memungkinkan mereka berperan aktif dalam masyarakat," ungkapnya.
Regulasi yang tengah digodok ini akan mencakup beberapa poin utama, antara lain:
1. Hak-hak perempuan dalam berbagai aspek kehidupan
2. Perlindungan perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi
3. Jaminan perlindungan bagi anak, termasuk dalam aspek pendidikan dan sosial
4. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak
5. Kerjasama antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak terkait
6. Sistem informasi dan laporan untuk pengawasan kebijakan perlindungan
7. Pendanaan yang jelas untuk implementasi program perlindungan
Sementara itu, Pemerintah Kota Serang berharap regulasi ini bisa menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam melindungi perempuan dan anak.
Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mendorong peningkatan kualitas hidup perempuan melalui berbagai program pemberdayaan.
"Perempuan harus memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berpartisipasi dalam berbagai sektor," timpal PJ Walikota Serang Nanang Saefudin.
"Dengan adanya peraturan ini, kami ingin memastikan mereka mendapatkan hak yang seharusnya," tambahnya.
DPRD Kota Serang menargetkan pembahasan Raperda ini bisa segera rampung agar bisa diterapkan dalam waktu dekat.
Dengan adanya regulasi baru ini, Kota Serang diharapkan bisa menjadi daerah yang lebih ramah dan aman bagi perempuan serta anak. (Adv)