Tahun 2021, DPRD Kota Serang Usulkan Dua Raperda

Tahun 2021, DPRD Kota Serang Usulkan Dua Raperda

Detakbanten.com, Kota Serang - Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yakni penyelenggaraan pelayanan publik dan standar pelayanan minimal.

"Jadi dua Raperda ini diusulkan oleh DPRD ditahun ini. Alhamdulilah kami (Pemkot) Serang juga ditahun ini sudah menyiapkan anggaran Rp 4,5 miliar untuk pelayanan publik ditempat-tempat umum," ungkap Wali Kota Serang kepada awak media seusai mengikuti rapat paripurna digedung DPRD Kota Serang tentang penjelasan atas Raperda usul DPRD Kota Serang. Senin (11/1/2021).

Kedua usulan ini, dikatakan Wali Kota Serang sejalan dengan program Pemkot Serang. Sedangkan untuk pelayanan publik nanti akan menyeluruh. "Nanti kita berharap ada mall pelayanan publik yang isinya bukan hanya perijinan saja, tapi ada Disdukcapil, Samsat bisa bayar pajak dan lainnya, Jadi terpadu. Bukan hanya pelayanan yang diberikan oleh Kota Serang saja, tapi administrasi vertikal lainnya," katanya.

Kemudian untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM), lanjut Wali Kota Serang, pelayanan yang betul-betul dapat diterima oleh masyarakat. Ia juga mencontohkan tentang pendidikan. "Anak usia sekian, dia harus dapat PAUD, masuk Sekolah Dasar (SD) dan SMP saya juga sudah memerintahkan ke Dindikbud Kota Serang, bagi anak-anak yang tidak bersekolah, karena memang SD dan SMP itu gratis maka tidak boleh dipersulit dan memastikan semuanya ikut sekolah," jelasnya.

Selain itu, ada pelayanan kesehatan dan lain sebagainya. "Artinya saya memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayan kesehatan dan pendidikan, semua ada standarnya," ujarnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries