Ingat! Pendaftaran Kekayaan Intelektual Itu Penting, Pencegahan Pelanggarannya Juga Penting

Ingat! Pendaftaran Kekayaan Intelektual Itu Penting, Pencegahan Pelanggarannya Juga Penting

Detakbanten.com, BANTEN -- Ekonomi atau industri berbasis Kekayaan Intelektual dalam beberapa tahun ke belakang semakin menggeliat tumbuh dan diyakini akan semakin maju dalam beberapa tahun ke depan. Hal itu terlihat dari terus meningkatnya jumlah permohonan Kekayaan Intelektual dari tahun ke tahun.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto dalam Edukasi Pencegahan Pelanggaran dan Penguatan Teknis Pendaftaran Kekayaan Intelektual yang digelar di Kota Tangerang, Kamis (27/07/2023).

Tejo Harwanto bilang, di wilayah Provinsi Banten saja, dalam jangka waktu beberapa tahun ke belakang tidak pernah terjadi penurunan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual.

Pada tahun 2021, terdapat 7.428 permohonan Kekayaan Intelektual yang masuk. Di tahun 2022 meningkat menjadi 10.138 jumlah permohonan, dan hingga bulan Juli 2023 ini telah masuk 6.778 permohonan Kekayaan Intelektual.

“Data ini membuktikan jika Kekayaan Intelektual menggeliat di wilayah Provinsi Banten”, ujarnya.

Sayangnya, peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual, tidak diikuti dengan penurunan jumlah tindak pidana di bidang Kekayaan Intelektual.

Padahal, Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara komersial dari suatu kreativitas intelektual, yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian daerah bahkan perekonomian Nasional”, kata Tejo Harwanto.

Untuknya, Mantan Kakanwil Kemenkumham Kalsel itu berharap, adanya Edukasi Pencegahan Pelanggaran dan Penguatan Teknis Pendaftaran KI yang digelar Kemenkumham Banten ini bisa menjadi sarana transformasi pemahaman yang bermanfaat terkait pencegahan tindak pidana kekayaan intelektual bagi para pemangku kepentingan di bidang Kekayaan Intelektual.

“Saya ingin kegiatan hari ini bukan hanya seremonial belaka. Selain Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI, saya ingin para Narasumber memberikan transformasi informasi terkait Kekayaan Intelektual dan Penguatan Teknis Pendaftaran KI itu sendiri sehingga bisa mendorong jumlah Pendaftaran KI di Provinsi Banten”, pungkasnya.

Terselenggara di Horison Grand Serpong, turut hadir di tempat kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Administrasi, Yusfini, Kepala Divisi Keimigrasian, Ujo Sujoto serta Kepala Satuan Kerja di Wilayah Kota Tangerang.

(Red)

 

 

Go to top