Lantik dan Ambil Sumpah, Kakanwil Himbau Notaris Terapkan PMPJ

kakanwil himbau notaris kakanwil himbau notaris

Detakbanten.com, SERANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto melantik dan mengambil sumpah Notaris Pengganti, Notaris Pindahan dan PAW Anggota MPD di Wilayah Kerja Provinsi Banten, Selasa (28/03/2023).

Notaris pengganti yang disumpah dan dilantik merupakan dua orang di Wilayah Kabupaten Tangerang atas nama James Kan dan Erli Ersyinawati. Sedang Notaris pindahan yang dilantik berasal dari Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau ke Wilayah Kabupaten Tangerang.

Memberikan arahannya kepada Notaris, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, menyampaikan jika Sumpah dan pelantikan ini merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, sehingga turut wajib diberlakukan bagi Notaris termasuk Notaris Pengganti sebelum menjalankan jabatannya.

“Pengambilan sumpah bukan sekedar acara seremonial belaka, namun ada lafal sumpah yang diucapkan. Sumpah tersebut merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipenuhi oleh saudari terkait pelaksanaan tugas”, ujarnya.

Sambungnya, Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya sangat penting untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ).

“Notaris sebagai salah satu Pihak Pelapor wajib mengetahui latar belakang, identitas serta memantau transaksi yang dilakukan pengguna jasa, Hal ini juga bertujuan untuk melindungi notaris, karena terhindar dari risiko operasional, hukum, reputasi, konsentrasi transaksi, serta agar notaris turut melaporkan jika ada transaksi keuangan yang mencurigakan”, pesan Tejo Harwanto.

Terakhir, bagi Notaris yang baru dilantik dan diambil sumpahnya wajib untuk menyampaikan fotokopi yang disahkan dari sumpah/janji Jabatan Notaris kepada Menkumham cq Direktur Jenderal AHU paling lambat 60 hari setelah pelantikan.

 

 

Go to top