Pembinaan dan Penguatan Indeks Reformasi Hukum

Pembinaan dan Penguatan Indeks Reformasi Hukum

Detakbanten.com, BANTEN -- Dalam rangka mendukung program Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM terkait Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten memberikan Pembinaan dan Penguatan Kepada Sekretariat Wilayah IRH dan Pendampingan Assessment dan Pemenuhan Data Dukung, Kamis (03/08/2023).

Dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah yang dalam hal ini mewakili Kakanwil Tejo Harwanto, disampaikan bahwa penilaian Indeks Reformasi Hukum dilakukan Dalam meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di tingkat pusat dan daerah.

“Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas,” jelasnya.

Narasumber Pranata Komputer Ahli Pertama Agus Priyatna menyampaikan bahwa untuk mencapai sasaran RB perlu dilakukan penilaian indeks reformasi hukum (IRH), IRH merupakan salah satu indikator penilaian reformasi Reformasi Birokrasi terkait program/area perubahan deregulasi kebijakan. Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham sebagai pelaksana urusan pemerintah dibidang hukum bertindak sebagai leading sector penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).

“Peran Kantor Wilayah Untuk Penilaian IRH di Lingkungan Pemerintah Daerah yaitu melakukan sosialisasi terkait Indeks Reformasi Hukum kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan wilayahnya masing-masing serta melakukan pendampingan dan verifikasi dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan IRH pada Pemerintah Daerah,” jelasnya.

(Red)

 

 

Go to top