Pemprov Babten Usulkan Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Pemprov Babten Usulkan Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

detakbanten.com Banten – Sekertaris Daerah (Sekda) Banten pada Rapat Paripurna DPRD Banten di ruang paripurna DPRD Banten, Senin (01/02) mewakili Gubernur Banten Rano Karno menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten. Usulan kerangka kebijakan tersebut mengenai Raperda tentang penyelenggaraan.

Dalam kerangka kebijakan tersebut, Sekda Banten Ranta Soeharta menjelaskan empat poin penting yang menjadi dasar pembentukan Perda Ketenagakerjaan. Diantaranya, pertama : bidang penempatan dan perluasan tenaga kerja asing. Belum mengatur mengenai wajib lapor informasi lowongan kerja diperusahaan dan zonasi lingkungan tenaga kerja asing agar keberadaanya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kedua: Bidang hubungan industrial, menyangkut persoalan peraturan perusahan yang harus disahkan oleh pemerintah daerah dan perjanjian kerja bersama yang harus didaftarkan kepada pemerintah daerah.

Ketiga: bidang pelatihan kerja, yang masih perlu ditingkatkan sarana dan prasarananya agar menjadi balai latihan kerja berbasis kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

"Dalam materi muatan yang ketiga, akan mengatur mengenai pelatihan kerja yang dilaksanakan dengan system pemagangan dengan melibatkan sekolah kejuruan dan perguruan tinggi serta memberikan kepastian bagi tenaga kerja magang untuk memperoleh sertifikasi atas pelatihan kerja yang telah dilaksanakan sebagai pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi," jelasnya.

Terakhir yang Keempat adalah bidang pengawasan, dimana penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan saat ini menjadi kewenangan provinsi yang sebelumnya berada di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

"Selain keempat materi muatan ini, dalam rancangan peraturan daerah juga berisikan mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam menetapkan rencana tenaga kerja daerah yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Ini agar ada keselarasan informasi antara keahlian pencari kerja dengan kriteria lowongan pekerjaan yang dibutuhkan perusahaan," tegasnya.

Lebih lanjut Sekda mengatakan, pihaknya memahami bahwasanya materi muatan ketenagakerjaan telah diatur mulai dari undang-undang sampai dengan peraturan menteri, namun keberadaan peraturan tersebut dirasakan masih perlu didukung dan dilengkapi dengan materi muatan lokal mengenai ketenagakerjaan.

Dalam raperda tersebut, Sekda melanjutkan adanya komitmen bersama dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja baik menyangkut upah maupun kesejahteraan, dimana kedudukan pemerintah daerah melaksanakan mekanisme penetapan pengupahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Diharapkan rancangan ini mampu mendorong terbentuknya asosiasi perusahaan dengan serikat pekerja sektoral untuk mendapatkan kesepakatan sebelum ditetapkan menjadi upah minimum sektoral," harapnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries