Puncak Sarasehan Nasional KIK, Sepuluh Provinsi Terima Surat Pencatatan Inventarisasi KIK

Puncak Sarasehan Nasional KIK, Sepuluh Provinsi Terima Surat Pencatatan Inventarisasi KIK

Detakbanten.com, BANTEN – Sebanyak 10 (sepuluh) Provinsi terima Surat Pencatatan Inventarisasi KIK dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham dalam Puncak Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Jum’at (15/09).

Kesepuluh surat pencatatan tersebut diantaranya pencatatan untuk Kain Tenun Ikat Tanimbar Motif Tenun Tunis dari Maluku, Tenun Songke Motif Wela Runus dari NTT, hingga Tari Legong Andi dari Bali.

Surat Pencatatan Inventarisasi KIK yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM itu diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen kepada perwakilan masing-masing Provinsi.

Min juga menyerahkan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara yang dinilai telah berperan aktif melindungi KIK di wilayahnya dengan jumlah tertinggi dan telah tervalidasi.

Disampaikan Min, glorifikasi pencatatan ini merupakan salah satu upaya perlindungan defensif yang dilakukan DJKI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

“Pelindungan KI Komunal saat ini telah diperkuat oleh lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2022 tentang KI Komunal dalam konteks Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Indikasi Asal dan Potensi Indikasi Geografis,” ucap Min Usihen.

Ditambah, dengan adanya Pusat Data Nasional KI Komunal (PDN KIK) yang telah terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, diharapkan pemerintah daerah dan masyarakat bersedia menginventarisasi KI Komunal di daerahnya ke dalam PDN KIK.

“Hal ini menunjukan bagaimana pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal sebagai potensi mendasar bangsa yang harus dikembangkan bersama-sama”, ujar mantan Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial itu.

Namun, Min bilang, usaha itu tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Kementeian Hukum dan HAM. Sinergi dan peran serta aktif dari Pemerintah Daerah diperlukan dalam menjaga dan memelihara Kekayaan Intelektual Komunal.

“Saya berharap kegiatan ini tidak hanya sebagai wadah sosialisasi PP 56 saja, tetapi juga awal kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka melindungi dan memanfaatkan Kekayaan Intelektual,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Sarasehan Nasional “Penguatan Pemahaman Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Pemerintah Daerah diselenggarakan di Jimbaran, Bali pada 13-16 September 2023.

Hadir mewakili Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto. (Humas Kemenkumham Banten)

 

 

Go to top