Raperda Rencana Pembangunan Industri Kab. Pandeglang Diminta Segera Ditetapkan, Perancang PUU Kemenkumham Banten Berikan Catatan Khusus
Detakbanten.com, BANTEN – Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Banten hadir dalam Rapat Pansus DPRD Pembahasan Raperda Kabupaten Pandeglang tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pandeglang Tahun 2023 -2043, Rabu (12/04/2023).
Terselenggara di Ruang Rapat Bamus DPRD Pandeglang, Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Pansus Raperda RPIK. Turut hadir, Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan beserta Bagian Hukum Setda Kab. Pandeglang.
Selanjutnya, selaku Pemrakarsa, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Kab. Pandeglang dalam paparannya menyampaikan bahwa Raperda ini harus segera ditetapkan.
‘Kami meminta bantuan kepada Pansus untuk segera menyetujui bersama Raperda yang sudah disusun dan diharmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Banten ini”, katanya.
Menanggapi, Perancang PUU Madya, Huda Hardiyanto menyampaikan bahwa secara umum, materi muatan raperda ini telah sesuai dengan ketentuan yang ada, namun perlu masih perlu disempurnakan secara teknik perumusan norma, dan sinkronisasi peraturan.
Ia juga menyampaikan beberapa catatan khusus terhadap Raperda, salah satunya penetapan industri unggulan daerah dalam RPIK hendaknya sesuai dengan potensi sumber daya yang dimiliki daerah, sebagaimana yang telah difokuskan juga dalam RPIP Banten.