Tindak Pidana Kekayaan Intelektual Terus Meningkat, Kemenkumham Banten Berikan Edukasi

Kemenkumham menyampaikan edukasi. Kemenkumham menyampaikan edukasi.

Detakbanten.com, BANTEN - Hak kekayaan intelektual merupakan salah satu sektor yang mendorong majunya sektor perekonomian. peran Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional.

Menyadari pentingnya hal tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten terus berupaya memberikan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait dengan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.

"Kekayaan intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif," ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto dalam sambutannya di Hotel Sahid Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (17/03/2023).

Adanya pelindungan hukum yang kuat bagi pemilik kekayaan intelektual memiliki hubungan erat dengan peningkatan kreasi para penemu atau pencipta suatu karya. Dengan pelindungan ini akan lebih meningkatkan semangat para pencipta untuk lebih berkarya, hal ini tentu akan berujung pada peningkatan perekonomian nasional.

Pelindungan tersebut disampaikan oleh Tejo, dilakukan melalui pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual. Bukan itu saja, pelindungan juga diberikan kepada pemiliki kekayaan intelektual melalui upaya hukum, baik melalui gugatan hingga penyelesaian sengketa alternatif.

"Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ini semakin relevan di saat sekarang, mengingat kasus tindak pelanggaran kekayaan intelektual terus meningkat setiap tahunnya. Dicatat pada 2020 terdapat 30 kasus, meningkat pada 2021 menjadi 36 kasus dan kembali meningkat di 2022 dengan jumlah 46 kasus," jelasnya.

Melalui Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual inilah yang menjadi upaya Kemenkumham Banten dalam turut berpartisipasi menanamkan pemahaman yang bermanfaat terkait pencegahan tindak pidana kekayaan intelektual bagi pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual

Disampaikan Septi Erni, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bahwa nantinya, 100 peserta yang terdiri dari para pelaku industri, pelaku UMKM, universitas, serta dinas-dinas perangkat daerah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan
Kabupaten Tangerang Selatan ini akan mendapatkan pembekalan materi oleh narasumber dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham, Kanwil Ditjen Bea Cukai Provinsi Banten, serta tim Kekayaan Intelektual Kemenkumham Banten

Turut hadir Asisten Daerah III Taryono, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, serta Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto.

 

 

Go to top