604 Napi di Lapas Cilegon Diusulkan Dapat Remisi di HUT RI

Kalapas Kelas II A Cilegon Masjuno (kanan) bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya (kiri) saat launching layanan drive thru. Kalapas Kelas II A Cilegon Masjuno (kanan) bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya (kiri) saat launching layanan drive thru.
detakbanten.com CILEGON - Jelang hari kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2020 mendatang, sebanyak 604 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cilegon, diusulkan mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
 
Kalapas Kelas II A Cilegon Masjuno menjelaskan, dari 604 narapidana yang diusulkan remisi RK1 yang berarti pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari sampai dua bulan tidak bebas sebanyak 576 orang. Dan resmisi RK2 atau pengurangan masa tahanan sampai bebas sebanyak 28 narapidana
 
“Para napi akan mendapatkan remisinya saat upacara hari kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus nanti,” kata Masjuno, Selasa (11/8).
 
Masjuno mengatakan khusus di Lapas Kelas II A Cilegon, yang paling banyak diusulkan mendapat remisi yaitu para narapidana kasus narkoba.
 
“Sebab paling banyak penghuni disini atau mayoritasnya adalah  narapidana kasus narkoba. Tapi ini bukan narapidana sebagai bandar  narkoba yang hukumannnya diatas 5 tahun,” jelasnya.
 
Sebab ditambahkannya, bagi para narapidana yang terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,  pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya perlu diperketat syarat dan tata caranya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya menjelaskan  syarat untuk mendapatkan remisi yaitu narapidana berkelakuan baik.
 
“Ini dibuktikan oleh narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.Dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan predikat baik,” jelasnya.
 
Sepuluh ribu narapidana tersebar di 12 lapas dan rutan di Banten, jelang hari kemerdekaan Kanwil Kemenkumham Banten mengusulkan 4.810 narapidana supaya mendapat pengurangan hukuman atau bebas.
 

“Sampai saat ini jumlah rekapan untuk usulan remisi masih bertambah,” tutupnya.

 

 

Go to top