Berkedok Lapak Jamu Tradisional, Ribuan Miras Berhasil Disita Petugas Saat Razia

Berkedok Lapak Jamu Tradisional, Ribuan Miras Berhasil Disita Petugas Saat Razia

detakbanten.com Cilegon – Petugas gabungan dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilegon beserta TNI dan Polri, razia minuman keras (Miras) di lapak-lapak jamu tradisional, Rabu (11/11/2020) dini hari.

Kepala Seksi (Kasi) Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Satpol PP Cilegon, Zuhansyah Harahap mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyakit masyarakat yang kerap terjadi akibat mengkonsumsi miras.

“Kami akan terus melakukan kegiatan razia, hal ini dilakukan agar menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat,” katanya.

Dia mengungkapkan, dari razia yang dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Citangkil tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 238 miras berbagai merk dari lapak jamu tradisional yang semakin menjamur.

Selain itu, razia tersebut juga dilakukan sebagai salah satu bentuk penegakan dan penindakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2001 tetang minuman keras.

“Kedepannya kami akan berikan efek jera kepada pemilik lapak atau toko yang menjual miras, kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap peredaran miras,” ujarnya.

Untuk barang bukti miras yang berhasil disita petugas, ujar Zuhansyah, dalam waktu dekat akan dimusnahkan. Dimana hingga saat ini terdapat lebih dari seribu botol miras yang berhasil diamankan oleh petugas hasil sitaan kegiatan razia.

“Kondisinya sekarang belum normal karena masih pandemi Covid-19, sebenernya di gudang juga udah lebih dari 1.000 botol, sebenarnya untuk pemusnahan sudah bisa dilakukan. Karena pandemi kami tunggu normal dulu,” tandasnya. (man)

 

 

Go to top