Buruh Minta Perusahaan Bayar THR Jangan Dicicil

Buruh Minta Perusahaan Bayar THR Jangan Dicicil

detakbanten.com Cilegon - Buruh di Kota Cilegon mengancam perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya secara penuh, tidak dicicil dan tepat waktu.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan dan Umum (F-SPKEP) Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengatakan pihaknya mengingatkan kepada perusahaan agar membayar THR full sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Saya tegaskan perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR sesuai ketentuan dan tidak boleh di angsur atau ditunda-tunda karena itu sangat jelas sekali (melanggar). Jangan mengaku perusahaan sedang tidak baik atau bagaimana, itu alasan mereka sehingga THR itu diangsur, itu tidak dibenarkan," ungkapnya, Senin (19/4/2021).

Rudi juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon agar menindak tegas bila ditemukan perusahaan yang membandel.

"Kita juga meminta kepada pemerintah agar menindak tegas perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya," tuturnya.

Ia juga berharap agar perusahaan membayar THR seperti tahun kemarin, karena kata dia tahun kemarin tidak ada masalah.

"Kalau di Kota Cilegon sendiri tahun kemarin tidak ada masalah, artinya mereka tetap membayar tepat waktu dan tidak ada penundaan untuk THR. Artinya tahun kemarin di Kota Cilegon tidak ada masalah," pungkasnya.

"Tetap untuk tahun inipun THR di Kota Cilegon harus dibayar full dan tepat waktu. Kita tetap akan minta pertanggungjawaban kepada perusahaan-perusahaan tersebut, permasalahannya apa?, karena kalau perusahaan tidak sehat, pembuktian tidak semudah itu, harus jelas, tidak ada alasan perusahaan tidak sehat mereka menunda atau pembayarannya diangsur itu konyol," tandasnya. (man)

 

 

Go to top