Dua Terdakwa Penyelundupan 13 Kilogram Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Penyelundupan 13 Kilogram Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

Detakbanten.com Cilegon - Dua terdakwa kasus penyelundupan 13 kilogram sabu yang ditangkap di rumah makan di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dituntut
hukuman penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui kedua terdakwa bernama Zainal Efendi Bin Masril dan Ade Putra Bin Suhartil ini dituntut 20 tahun penjara dengan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.

JPU, Mayang Tari mengatakan, kedua terdakwa dituntut karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, JPU menuntut maksimal 20 tahun penjara dengan sejumlah hal yang memberatkan.

"Terdakwa ini selain sudah berulang kali dan juga sudah menikmati keuntungan, berikut barang yang ditemukan, mereka sudah menikmati hasilnya," kata Mayang kepada awak media di Kantor Kejari Cilegon usai sidang pembacaan tuntutan lewat daring, Jumat (30/7/2021).

Meski tuntutan terdapat yang hal memberatkan, namun kata Mayang, kedua terdakwa dalam persidangan kooperatif. Keduanya juga mengakui perbuatan dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Dia belum pernah dihukum, dia tulang punggung, itu hal yang meringankan, ada acuan juga," kata jaksa yang menjabat Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Cilegon.

Ditempat yang sama, Kasi Pidum Kejari Cilegon, Ikbal Hadjarati menerangkan, kasus kepemilikan 13 kilogram sabu dibongkar Polres Cilegon pada Februari 2021 lalu.

Penyelundupan itu dilakukan dengan modus menyimpan sabu dalam peti alpukat dan semangka yang dikirim dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

Barang haram itu dikirim dan ditempatkan di salah satu rumah makan di Kecamatan Pulomerak, Cilegon. Dalam pengungkapan kasus tersebut menyeret 3 tersangka. Satu diantaranya dilakukan tindakan tegas.

"Polres Cilegon melakukan pengejaran di Pekanbaru. Didapati tersangka, dan faktanya terdapat 3 tersangka. Yang diamankan 2 orang, satu lagi yang merupakan aktor intelektual dilakukan dengan tindakan tegas," ungkapnya.

Ikbal menyatakan, para terdakwa dalam kasus tersebut merupakan jaringan sabu kelas kakap. Karena telah melakukan peredaran sabu berkali-kali yang didapat dari jaringan internasional.

"Mereka susah menikmati hasil dan hasil itu upah dari DPO, pemilik barang sesungguhnya.
Ini termasuk jaringan internasional," tandasnya. (man)

 

 

Go to top