Ketahuan Edarkan Narkoba, Karyawan KS Diciduk Polisi

Polres Cilegon saat menggelar press conference di Mapolres Cilegon, Kamis (11/6). Polres Cilegon saat menggelar press conference di Mapolres Cilegon, Kamis (11/6).

Detakbanten.com Cilegon - Warga Kubang Laban, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang berinisial AR (27) yang diamankan pihak Polres Cilegon karena kasus peredaran narkotika, menurut keterangan polisi merupakan karyawan PT Krakatau Steel (PT KS). 

Kabag Ops Polres Cilegon, Kompol Bambang Supeno mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis (4/4/2020) di sebuah rumah di Linkungan Kubang Laban RT. 004/002, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang.

Selain itu, kata Kabagops, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, adanya peredaran narkotika di lingkungannya.

“Pelaku ditangkap di rumah bersama barang bukti ada di rumah. Barang bukti yang diamankan yakni satu paket daun ganja dibungkus lakban warna cokelat dengan berat kotor 599,74 gram, 5 linting daun ganja dengan berat 1,90 gram,” jelas Kabag Ops saat Konferensi Pers di Mapolres Cilegon, Kamis (11/6/2020).

Ia menjelaskan, untuk modus penjualan masih rencana, karena sementara sasarannya hanya teman dekat.

“Pelaku di KS dia karyawan tetap karena sudah 5 tahun,” jelasnya.

“Pada 4 Juni 2020 sekira jam 13.00 WIB dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa satu paket daun ganja dibungkus lakban warna cokelat di atas meja di rumah tersebut dan 5 linting daun ganja di dalam sebuah bekas bungkus rokok yang diletakan di atas lemari es, dan barang bukti tersebut milik AR yang ikut diamankan juga dirumah tersebut,” paparnya.

Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AR itu mengaku bekerja di PT KS, dan barang yang ia beli untuk dipakai sendiri, namun AR berencana akan mengedarkannya.

“Sementara setahun itu, digunakan sendiri. Rencana diedarkan ke temen-teman kerja,” tutur pria berinisial AR tersebut.

Ia mengaku membeli barang haram tersebut di sosial media dengan total pembelian Rp2,5 juta rupiah atau sekitar setengah kilogram. Dan akan dijual kembali dengan berat sesuai pesanan.

Menurut keterangan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari akun Instagram @BAKBIKBUK yang kemudian di kirim melalui jasa pengiriman. Barang haram tersebut juga kemudian diedarkan oleh tersangka di lingkungan kerjanya.

“Beli di Instagram, milik orang Padang beli Rp2,5 juta dapat setengah kilogram. Kenal di Instagram, uang ditransfer. Dan pengiriman dari JNE,” jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Tersangka juga dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries