Nekat Mudik, ASN Cilegon Siap Kena Sanksi

Nekat Mudik, ASN Cilegon Siap Kena Sanksi

detakbanten.com Cilegon - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon resmi mengeluarkan Surat Intruksi Walikota Cilegon tentang larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon.

Untuk itu, Walikota Cilegon Edi Ariadi akhirnya menadatangani Surat Intruksi Walikota Cilegon nomor 7 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Intruksi Walikota Cilegon Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkot Cilegon. Penambahan pelaksanan kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) Bagi PNS dan Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon diperpanjang sampai dengan tertanggal 13 Mei 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. 

Lebih lanjut, Ketua DPW NasDem Banten ini mengatakan, jika dirinya telah menandatangani surat intruksi Walikota Cilegon untuk melarang ASN Kota Cilegon untuk mudik lebaran di tengah pademi korona. 

“Tadi siang (kemarin-red) sudah saya tandatangani surat intruksi larangan mudik lebaran bagi ASN. Bila melanggar tentunya saksinya denda sebesar 

Rp 100 juta atau kurungan paling lama setahun,” kata Edi kepada awak media saat ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Selasa (21/4). 

Kemudian lanjut Edi, dirinya mengintruksikan kepada seluruh kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk tidak memberikan izin secara sembarangan kepada ASN yang akan mengajukan untuk mudik. 

Begitu juga, untuk semua PNS dan non PNS untuk dapat bekerja di rumah atau WFH sampai dengan tertanggal 13 Mei 2020.

“Saya intruksikan kepada semua kepala OPD jangan sembarangan kasih izin. Mereka mau nurut atau tidak tidak akan saya (Edi Ariadi, red) berikan. Apabila semua ini dilarang oleh ASN atau kepala OPD, maka PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan diterima oleh mereka,” lanjut mantan Kepala Bappeda Cilegon. 

Edi meminta semua intruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dapat dilaksanakan oleh masyarakat maupun ASN sehingga pademi virus corona dapat terselesaikan dengan cepat. 

“Saya ingin masyarakat patuh dengan pemerintah. Tapi sekarang kan enggak. Himbauan dilarang kumpul-kumpul, terus cafe-cafe tetap masih buka,” harap Edi. 

Ditempat yang sama, Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menambahkan usai ditandatangani oleh Walikota Cilegon, SK Intruksi larangan mudik ini selanjutnya akan langsung diberikan ke masing-masing OPD untuk dapat ditindaklanjuti. 

“Besok langsung disebar di masing-masing OPD. Dengan harapan, dengan disebarnya Surat Intruksi Walikota, wabah corona dapat hilang,” tandasnya. (man) 

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries