Para Pemilik Ruko Eks Matahari Gugat Walikota Cilegon

Saat penyerahan SKK litigasi kepada JPN Kejari Cilegon terkait gugatan perdata pihak ketiga, Senin (16/8/2021). Saat penyerahan SKK litigasi kepada JPN Kejari Cilegon terkait gugatan perdata pihak ketiga, Senin (16/8/2021).

detakbanten.com Cilegon - Walikota Cilegon Helldy Agustian digugat para pedagang yang merupakan pemilik ruko di gedung eks matahari atau Cilegon Plaza Mandiri.

Para pemilik ruko eks Matahari itu, menggugat Walikota Cilegon Helldy Agustian sebagai tergugat empat, ke Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait permasalahan lahan dan bangunan yang ada di sekitar eks matahari.

Tidak tinggal diam, Walikota Cilegon Helldy Agustian yang digugat para pedagang di eks matahari lama langsung memberikan Surat Kuasa Khusus Litigasi (SKK) kepada JPN atau Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Senin (16/8/2021).

Diketahui, lahan dan bangunan eks matahari itu merupakan kesepakatan perjanjian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan Perusahaan swasta PT Genta Kumala pada tahun 1991 silam.

Selanjutnya, pihak PT Genta Kumala menjual kepada para pedagang di sekitar eks matahari pada tahun 1994 dan menjelaskan kepada para pedagang bahwa ruko dan lahan tersebut merupakan sudah HGB. Sehingga para pedagang ketika sudah membeli lalu merasa memiliki.

Sebenarnya, lahan dan bangunan di eks matahari merupakan HGB di atas HPL dan perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Serang dan pengusaha swasta selama 20 tahun, dan sudah berakhir pada Juli 2021 lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti, pihaknya juga sudah beberapakali memanggil PT Genta Kumala untuk menjelaskan hal tersebut. Selain itu Ely juga sudah menjelaskan kepada para pedagang bahwa ruko yang ditempatinya itu merupakan HGB di atas HPL dan sudah habis masa perjanjiannya pada Juli 2012 lalu.

"Kami berusaha memediasi, antara pemilik ruko agar mereka (Pemilik Ruko-red) paham bahwa ini HGB di atas HPL. Pada saat itu, mengundang PT. Genta, pihak BPN, Kabag Hukum dan BPKAD dan kami sudah tunjukan surat-suratnya juga," kaya Ely.

"Mereka tidak berkenan untuk keluar dari gedung eks Matahari. Malah mereka mengajukan gugatan ini kepada PT. Genta Kumala dan turut tergugat keempat Walikota Cilegon. Kami menindaklanjuti dengan pemberian SKK litigasi dari Walikota kepada kami agar kami mewakili Pemkot Cilegon di Pengadilan Negeri Serang," tambah Ely.

Kata Ely, para pedagang tersebut tahunya membeli ruko di eks matahari dari PT Genta Kumala merupakan HGB. Sehingga tidak perlu lagi perpanjangan.

"Tuntutan penggugat, mereka taunya belinya HGB ya mereka berhak disitu (Gedung eks Matahari-red) Selamanya dan gak ada lagi perpanjangan. Padahal yang sebenarnya itu (Ruko-red) adalah milik Pemkot Cilegon yang harus kembali," ujar Ely.

Lebih lanjut Ely menjelaskan seharusnya lahan dan bangunan eks matahari sudah merupakan milik Pemkot Cilegon yang diserahkan oleh Kabupaten Serang kepada Pemkot Cilegon.

"PT. Genta Kumala ada perjanjian kerjasama jual beli dengan Pemkab Serang yang waktu itu belum menjadi Pemkot Cilegon. Mereka menjual beli HGB di atas HPL, kemudian oleh PT. Genta Kumala dibuat Ruko dan di jual. Tetapi, PT. Genta Kumala tidak jujur kepada pedagang bahwa itu HGB di atas HPL. Tetapi, pada saat menjual hanya bilang itu hanya HGB," terang Ely.

Dikatakan Ely, para pedagang melayangkan gugatan ke PN Serang pada 2 Minggu lalu. Nanti pada tanggal 19 Agustus mendatang akan digelar sidang pertama gugatan tersebut.

"Yang melakukan gugatan sebanyak 12 pemilik ruko eks Matahari, dimana dari 26 pemilik ruko hanya 12 pemilik ruko yang menggugat. Belum baru mulai sidang pada tanggal 19 Agustus, PT. Genta Kumala itu tergugat satu. Tergugat duanya direktur utamanya Hermas Susilo," imbuhnya.

"Masuk gugatan dilakukan sekitar dua Minggu yang lalu, pasti tanggalnya saya lupa makanya kita tindak lanjuti sekarang dengan pemberian SKK litigasi dan sudah pelajari subtansinya," tambah Ely.

Diketahui ada 12 pemilik ruko yang menggugat PT Genta Kumala, Pemkot Cilegon cc Wali Kota Cilegon ada dalam status turut tergugat. Gugatan itu dilayangkan pada 21 Juli 2021 dengan nomor perkara 89/Pdt.G/2021/PN Srg.

Dalam petitumnya, mereka menuntut agar majelis hakim memutuskan bahwa tanah beserta ruko yang dibeli dari tergugat I dan tergugat II sah milik mereka.

"Menyatakan bahwa masing-masing Penggugat adalah pemilik hak yang sah atas tanah berikut bangunan Ruko (Rumah Toko) yang seluruhnya terletak dan setempat dikenal dalam Kawasan Cilegon Plaza Mandiri (CPM) Jalan SA Tirtayasa, Kec. Purwakarta Kota Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten yang membeli selaku Pembeli dari Tergugat I melalui Tergugat II atau yang membeli dari pemilik awal yang membelinya dari Tergugat I melalui Tergugat II," demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang.

Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku, bahwa pihaknya menjadi tergugat empat. Pada dasarnya, pihaknya sudah mengetahui akar permasalahan terkait eks Matahari.

"Turut tergugat empat, yah kita intinya kita sudah tau cerita nya bahwa ini pelimpahan dari Kabupaten Serang kepada Pemkot Cilegon," kata Helldy.

"Namun penggunaanya setelah kita kita kroscek lagi, bahwa tadi sudah dijelaskan oleh ibu Kajari per bulan Juni 2012 pada saat mereka (Pemilik Ruko-red) akan memperpanjang dari BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) sudah tertulis bahwa itu HGB di atas Lahan HPL," kata Helldy

Dijelaskan Helldy, jika lahan dan bangunan yang statusnya HGB di atas HPL itu tidak murni dimiliki oleh perorangan atau perusahan, secara hukum itu dimiliki oleh negara dalam hal ini Pemkot Cilegon.

"Kalau HGB di atas HPL, kepemilikanya tidak murni milik mereka. Jadi tanahnya itu adalah milik Pemkot Cilegon, bangunan mereka itu ada disitu dan batas waktunya sudah habis," tandasnya. (man)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries