PT IKPT Lalai Soal Administrasi Ketenagakerjaan

Suasana hearing Komisi II DPRD Kota Cilegon, Dinsaker Cilegon dan PT IKPT di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Rabu (2/9/2020). Suasana hearing Komisi II DPRD Kota Cilegon, Dinsaker Cilegon dan PT IKPT di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Rabu (2/9/2020).

detakbanten.com CILEGON - Lantaran lalai dalam memenuhi administrasi ketenagakerjaan saat adanya buruh perusahaan PT Inti Karya Persada Tehnik (IKPT) mengalami kecelakaan kerja mendapat sorotan serius dari Komisi II DPRD Kota Cilegon. 

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta mengatakan pihak perusahaan hanya melaporkan peristiwa kecelakaan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Sementara laporannya tidak ditembuskan ke Disnaker Kota Cilegon.

“Memang semuanya sudah dibayarkan hak-hak ketenagakerjaannya, baik perawatan, gaji dan segala macamnya, tapi itu dilaporkannya ketika kita sidak (inspeksi mendadak) ke PT IKPT, kelalaian mereka di situ,” kata Sitta usai hearing di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Rabu (2/9/2020).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan pihak perusahaan tidak melaporkan kejadian kecelakaan sesuai administrasi sebagaimana semestinya. 

“Memang pengawasan ada di Provinsi Banten, tapi untuk pengupahan, untuk administrasi, segala macam itu ada di Pemkot Cilegon, mereka melangkahi prosedur yang ada, dan mereka mengamini hal itu, alesannya karena tidak tahu, nah ironisnya mereka sudah bertahun-tahun, masa tidak tahu. Ini yang kita cecar kenapa hal itu terjadi. Untungnya korbannya tidak sampai meninggal dan sekarang sudah kembali bekerja, sudah sehat alhamdulillah,” tuturnya.

Kata Sitta, intinya pihak perusahaan tidak tertib administrasi. Selain itu juga safety karyawan dalam bekerja juga kurang. 

“Jadi ini kelalaian, dengan adanya kejadian ini kami mendorong Disnaker Kota Cilegon jangan menunggu laporan dari industri, namun kita juga harus jemput bola harus sosialisasikan hal itu, jangan sampai itu menutup mata, memang pengawasan di Provinsi Banten, namun semestinya ada bagian dari Disnaker ketika hal itu ada pemberitahuan sosialisasi ketika ada masalah, karena memang sudah diatur undang-undang,” katanya.

Hal senada dikatakan, anggota Komisi II DPRD Cilegon Masduki. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan IKPT telah bertahun-tahun di Cilegon, namun bila bicara tidak mengetahui regulasi itu sangat mustahil. Kata dia, selama ini IKPT tidak pernah melaporkan kontrak kerja, dan melapor hal-hal lain kepada Disnaker Kota Cilegon.

Masduki meminta, IKPT harus taat regulasi ketenagakerjaan yang ada baik untuk karyawan kontrak atau permanen, agar tingkat pengangguran terbuka itu terlihat, tidak stuck (macet) diangka itu saja.

"IKPT mengakui bahwa kerja kontrak tak melaporkan PT. KPU (subkontraktor-red)

pun sama mengaku itu, saya minta disnaker tegas menyikapi ini. Lalu, PT. NSI (Nippon Shokubai Indonesia/owner proyek) awasi 

Main contractor," jelas anggota dewan Dapil Ciwandan-Citangkil ini.

Selain mengawasi, kata Masduki PT. NSI juga harus mengevaluasi PT IKPT pasalnya pasca ada kecelakaan kerja tidak dilaporkan. Perusahaan baru melaporkan ke disnaker setelah ada sidak dari DPRD Kota Cilegon.

"Ternyata regulasinya harus ditembuskan ke kota. Tapi ini disnaker tak menerima tembusaan itu," pungkas Sekretaris Fraksi PAN DPRD Cilegon ini.

Masduki juga mengapresiasi lantaran ada itikad baik dari IKPT, yang mau untuk konsultasi dengan Disnaker Cilegon. Sebab, dirinya merasa khawatir perusahaan tidak  menghargai Pemkot Cilegon. Karena tidak pernah ada tembusaan berapa jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan dengan status kontrak.

"Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur kontrak kerja waktu tertentu wajib diketahui pemerintah daerah dalam ini disnaker," jelasnya. Ia berharap, kasus PT. IKPT menjadi pelajaran bagi pengusaha atau perusahaan lain di Kota Cilegon.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon Tuah Sitepu menyatakan PT IKPT memang telah melaporkan peristiwa kecelakaan kerja ke Provinsi Banten.

“Tapi tentu sangat baik juga jika ditembuskan juga ke Pemkot Cilegon, selaku pemerintah lokasi terjadinya peristiwa kecelakaan kerja, dalam hal ini ya Disnaker Cilegon,” ujarnya.

Walaupun kewenangan terkait pengawasan K3 ada di Disnakertrans Banten, kata dia, namun juga wajib ditembuskan ke Disnaker Cilegon berkaitan dengan kesehatan perlindungan tenaga kerjanya. “Apalagi korban adalah warga Kota Cilegon,” ucapnya.

Sesuai dengan arahan dewan, lanjutnya, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi walaupun tidak dalam konteks pengawasan.

“Tapi tentu ditingkatkan pemantauannya ke industri- ndustri agar dapat diminimalisir agar tidak terulang lagi peristiwa seperti ini,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Deputy Field Manager PT IKPT, Budi Septriyono menyatakan mendapatkan masukan saat hearing dengan Komisi II DPRD dan Disnaker Kota Cilegon.

Budi menjelaskan, dari tahun lalu pihaknya, menerima surat pengarahan dari disnaker yang berkaitan dengan konstruksi untuk K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) maka bagian pengawasan ada di Provinsi Banten.

"Jadi kami salah kaprah dan lapor ke Disnaker Provinsi. Kami dapat masukan yang baik," jelas Budi.

Budi menambahkan, bila untuk perusahaan yang subkontraktor di perusahaan, pihaknya telah melapor ke Disnaker Provinsi Banten. 

“Kami sudah janjian dengan Disnaker Cilegon dan akan melakukan pertemuan untuk diskusi dan komunikasi untuk meminta masukan apa yang kami penuhi. Pertemuan ini bisa menjadi pembelajaran buat kami,” tandasnya. (man)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries