Satpol PP Bongkar Warem di JLS Cilegon

Satpol PP Bongkar Warem di JLS Cilegon

Detakbanten.com Cilegon - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon membongkar puluhan warung liar atau warung remang-remang (Warem) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Selasa (26/10/2021).

Hasil pantauan di lapangan sempat terjadi adu mulut antara petugas dan pemilik warung saat pembongkaran. Petugas Satpol PP merobohkan bangunan satu persatu, bahkan beberapa material bangunan diangkut ke mobil Dalmas milik Satpol PP.

Pemilik warung hanya terlihat berdiri dan pasrah melihat puluhan personel Satpol PP menarik bangunan yang semi permanen sampe roboh, dan memukul bambu-bambu yang di tempelkan dengan paku.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, pembongkaran warung liar itu sesuai dengan peraturan Perda Kota Cilegon.

“Dasarnya adalah Perda Nomor 5 tahun 2001Siapapun orang atau badan hukum yang melanggar Perda ya kita tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya disela-sela pembongkaran warung liar.

Dikatakan dia, kendati hal itu masuk dalam ranah Dinas Perindag Kota Cilegon dalam pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi.

“Tentunya saya menghargai, seperti Indah (Industri dan Perdagangan-red), bagaimana pemberdayaan masyarakat, diberikan ini lokasi untuk pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.

“Namun jika masyarakat itu melanggar Perda Kota Cilegon tentunya kita akan tindak. Kita bongkar ini dalam rangka penindakan Perda,” pungkasnya.

Salah satu pemilik warung Desmawati lapang dada
menerima warungnya di bongkar. Ia menceritakan, bahwa warung yang menggunakan baja ringan itu miliknya.

“Iya dibongkar sama Satpol PP. Itu baja ringannya punya saya. Dibongkar karena mengganggu ketertiban kata Satpol PP juga, tapi warung dibelakangnya engga dibongkar,” katanya.

“la sudah ada himbauan sebelumnya dari Satpol PP sudah 2 kali,” tandasnya. (man)

 

 

Go to top