Sedang Beraksi Kawanan Begal Berhasil Dibekuk Polisi

Sedang Beraksi Kawanan Begal Berhasil Dibekuk Polisi

detakbanten.com Cilegon - Kawanan pelaku begal berjumlah 6 orang yang beraksi di Lingkungan Teratai Udik, Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon pada, Jumat ( 5/6/2020 ) kemarin berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Cilegon.

Dari tangan tersangka petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa benda tajam yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya.

Informasi yang berhasil dihimpun, sebelum berhasil diamankan oleh petugas para tersangka begal yang masing-masing berinisial DA, (25 ), AN (21), LS (26), EA (23), RM (30) dan SG (19) tersebut melakukan aksi kejahatan kepada korban yang saat itu tengah berada dilokasi kejadian sekira pukul 20.00 WIB.

"Para pelaku menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza berwarna Putih dengan Nopol A 1165 BO langsung memakirkan kendaraan dan langsung mendatangi korban yang saat itu berada dilokasi kejadian," ungkap Kasat Reskrim AKP Maryadi kepada awak media, Senin (8/6).

Kasat mengatakan usai kendaraan pelaku terparkir di depan motor korban, dua orang pelaku turun dari kendaraan dan langsung mendatangi korban. Saat itu pelaku langsung mengancam akan melukai korban dengan benda tajam jika barang milik korban tidak diserahkan kepada pelaku.  

"Dua orang pelaku turun dari mobil menghampiri korban kemudian salah seorang pelaku mengatakan itu adik saya sambil menunjuk kepada rekan korban yang sedang duduk diatas sepeda motor bersama korban. Namun secara tiba-tiba salah seorang pelaku lainnya mengambil kunci kontak sepeda motor yang terpasang di kontak sepeda motor, kemudian mengancam dengan mengatakan, serahkan barang-barang kamu atau saya tusuk kamu," ujar Kasat menirukan perkataan pelaku. 

Kasat membeberkan setelah mendapatkan acaman yang dilakukan oleh pelaku, secara sontak rekan korban yang merupakan seorang wanita langsung menyerahkan barang-barang miliknya berupa telephone genggam serta uang yang disimpan didalam saku korban.

"Kemudian salah satu pelaku lagi merampas handphone yang dipegang oleh teman korban dan berhasil merampas uang korban dari saku celana depan kanan sebesar Rp. 100.000, kemudian pelaku yang ketiga turun dari mobil dan mencopot plat nomor mobil dan langsung melarikan diri," tuturnya. 

Lebih lanjut Kasat mengatakan, bahwa pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian usai petugas mendapatkan laporan dari korban dan masyarakat yang saat itu mengetahui aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan handphone merk Xiaomi Redme 6A warna merah, 1 bilah senjata tajam berjenis arit, 1 bilah senjata tajam berjenis p. isau dan 1 unit mobil Toyota Avanza yang digunakan tersangka," imbuhnya.

Saat ini tersangka tengah dilakukan penahanan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries