Dari 8 Orang Terduga Pemburuan Rusa Liar, Polda Banten Tetapkan 4 Orang Tersangka

detakbanten.com Cilegon - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Banten, menetapkan empat tersangka dalam kasus pemburuan satwa dilindungi di Blok Legon Haji Pulau Panaitan Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang.

 

 

Go to top