Rekonstruksi Pembunuhan Janda Dengan Racun Tikus, Peragakan 53 Adegan

detakbanten.com Cilegon – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon melalui Penyidik Unit III Satreskrim menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh FR (28) terhadap seorang janda EN (24) pada Jumat (11/9/2020) bulan lalu di Pantai Cibereum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

 

 

Go to top