Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Denda Hingga Rp 300 Ribu

detakbanten.com CILEGON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai bersikap tegas dengan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

 

 

Go to top