Polda Banten Buru Pemilik Dua Juta Butir Carnophane

Polda Banten Buru Pemilik Dua Juta Butir Carnophane

Detakbanten.com LEBAK - terkuaknya keberadaan pabrik pembuatan obat keras atau daftar G, yang berlokasi di Kampung TB Arum (Ciseke), Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas orang yang berada di gudang yang sama sekali tidak dikenal oleh masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pengintaian selama dua hari, setelah dilakukan pengintaian, di gudang tersebut sama sekali tidak terlihat adanya aktifitas, sehingga terpaksa pihak kepolisian memeriksa ke dalam gudang tersebut ditemani oleh aparat Desa.

Setelah diperiksa, petugas mendapati beberapa macam mesin, serta kemasan dalam tong berwarna biru, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan dua juta butir pil Zenit Carnophane siap edar dan sudah terbungkus dengan rapih.

Sementara itu Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto menuturkan, pada Sabtu, (9/12/2017) pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya gudang yang di curigai.

Setelah itu, pada pada tanggal 12 Desember 2017 sekitar pukul 18.30 ditemukan gudang yang didalamnya terdapat Pil Zenith Carnophane.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ke BPOM, obat itu diduga jenis Carnophane, meskipun secara fisik berbeda, namun jika dilihat dari barang bakti yang diamankan, diduga sebagai bahan pembuatan obat tersebut adalah sama dengan komposisi yang biasanya digunakan untuk pembuatan Carnophane, pasalnya isi kandungannya adalah Paracetamol, Carisoprodol dan Caffeine.

Ini termasuk kategori obat yang sudah dicabut izinnya sesuai dengan putusan kepala BPOM RI no HK. 04.1.35.0613.3535.

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa dua juta butir obat Merk Zenith Carnophane, 10 unit alat mesin pembuat obat berbagai jenis dan merk, 20 karung bahan baku jenis Microcrystalline, 10 drum serbuk putih yang dikemas dalam drum warna biru tanpa merk, 10 drum warna biru bertuliskan Carisopodrol.

“Untuk kasus ini, pelaku akan dinenakan Pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 Tahun penjara dan denda Rp. 1,5 milyar,” ujar Dani Ariyanto.

Sementara itu Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo mengaku jika polisi masih mendalami siapa otak dibelakang pembuatan dua juta butir pil Zenith Carnophane tersebut.

"Kami masih menyelidiki siapa otak dibalik pembuatan Pil Zenith Carnophane ini, hanya beberapa saksi sudah di periksa, termasuk pemilik gudang, saat ini Kita tinggal kejar saja penyewa gudang ini,” tegas Kapolda.

Baca Juga : Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru Harga Sembako di Pasar Kronjo Stabil


 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries