CS-DS Putuskan Walkout Saat Rapat Pleno KPU Lebak.

CS-DS Putuskan Walkout Saat Rapat Pleno KPU Lebak.

Detakbanten.com LEBAK - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Cecep Sumarno dan Didin Safrudin (CS-DS) berserta tim suksesnya memutuskan walkout saat rapat pleno penetapan hasil penghitungan ulang dan singkronisasi dokumen B1-KWK yang di gelar di Kantor KPU Lebak, Jl, Abdi Negara No.8, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, minggu (7/1/2018).

Pihak CS-DS merasa keberatan dengan hasil rapat yang tetap memutuskan pihaknya tidak memenuhi syarat (TMS) dan KPU dinilai tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lebak.

 

"Kemarin mereka melakukan penghitungan ulang dan hasilnya lebih dari jumlah minimal syarat pencalonan, namun pada rapat kali ini mereka tetap memutuskan kami TMS karena berkas kami tidak mencapai jumlah minimal seperti saat penghitungan pertama, ini jelas mereka tidak menjalankan rekomendasi dari Panwaslu," ujar Cecep Sumarno.

 

Hal iini yang membuat pihak CS-DS serta timnya meninggalkan ruangan saat rapat pleno belum selesai, Pihak CS-DS mengkritisi pengamanan yang tidak memperbolehkan banyak pihak untuk memasuki ruangan rapat. "Walkout dilakukan karena Kami tidak mau mendengar apapun dari pihak KPU, pasalnya saat rapat mereka mengatakan rapat ini terbuka untuk umum, namun pada pelaksananya hanya beberapa yang diperbolehkan masuk" ujar Didin Safrudin.

 

Sementara itu Ketua Panwaslu Lebak Ade Jurkoni menganggap hal ini sah-sah saja dilakukan oleh pihak KPU dan Panwaslu menerima keputusan tersebut. "Kami memang telah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut, namun ketika KPU melakukan keputusan seperti ini sudah sesuai dengan perundang undangan, serta pada proses pleno ini Panwaslu menerima keputusan KPU," ujarnya.

 

Ahmad Safarudin selaku Ketua KPU Lebak menuturkan bahwa pihaknya tetap berpegangan kepada UU yang berlaku. "dari hasil rapat pleno ini KPU memutuskan CS-DS tetap TMS, keputusan ini atas dasar UU no 10 dan PKPU terkait tahapan, bahwa yang dilakukan proses verifikasi dan penghitungan adalah dokumen asli B1-KWK dan dokumen asli itu yang sudah diserahkan kepada KPU pada 29 november 2017, perihal mereka merasa keberatan, itu hak mereka," paparnya

 

Terkait tertutupnya rapat pleno ini Ahmad Safarudin menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan peraturan yang tidak memperbolehkan awak media memasuki ruang rapat pleno. "Kami tidak pernah melarang awak media untuk memasuki ruang rapat pleno ini," jelasnya.

 

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries