Panwascam Rangkasbitung Tertibkan APK

Panwascam Rangkasbitung Tertibkan APK

detakbanten.com LEBAK - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rangkasbitung lakukan penertiban terhadap seluruh alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan yang ada diseputar wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, selasa (24/4/18).

Komisioner Panwascam Rangkasbitung Abdul Mubin mengatakan kepada detakbanten.com, penertiban terhadap alat peraga sosialisasi partai yang telah terpasang dimasing-masing desa ini dilakukan sesuai dengan surat edaran dan bersifat penting yang diterbitkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lebak No. 112/K/BT.01/IV/2018 pertanggal 20 April 2018 kepada seluruh Panwascam di Lebak.

Surat edaran tersebut menggunakan dasar hukum yang mengacu kepada Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, Peraturan KPU nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019, berikutnya surat edaran Bawaslu RI nomor 0315/K.Bawaslu/PM.00/II/2018 perihal Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada Partai Politik Peserta Pemilu sebelum Tahapan Kampanye, surat edaran KPU RI Nomor 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 perihal Kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2019 dan surat edaran dari Bawaslu Banten nomor 055/K/BT/PM.04.00/IV/2018 perihal pengawasan pelaksanaan pra kampanye pemilu pada partai politik peserta pemilu dan instruksi penertiban alat peraga sosialisasi partai politik.

"Kami melakukan penertiban alat peraga ini, sesuai dengan surat edaran yang diberiakan oleh Panwaslu Kabupaten dan pihak Panwascan hanya meneetibkan dan menindak bagi yang melanggar perundangan.yang sudah ditentukan," ujar Mubin.

 

 

Go to top