Pegawai Bank Swasta Menjadi Pengedar Shabu, Diciduk Satnarkoba Polres Lebak

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh kepolisian Barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh kepolisian

detakbanten.com Lebak – Kepolisian Resort (Polres) Lebak berhasil menangkap seorang pegawai Bank swasta yang merupakan pengedar shabu di Kampung Pasir Tariti, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, pada Kamis (8/3) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lebak, AKBP Dani Arianto saat melakukan konfrensi pers di Markas Komando Polres Lebak, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (15/3).

“Anggota Satuan Narkoba Polres Lebak telah melakukan penangkapan terhadap seorang Iaki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Shabu, pada saat dilakukan penggeledahan seluruh badan dan pakaiannya, terdapat beberapa barang bukti tersebut,” ujar Kapolres.

Dari penggeledahan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima bungkus paket plastik bening berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah bukti transfer, 10 buah potongan sedotan plastic warna putih, 1 buah tutup botol dengan dua sedotan yang tertancap pada tutup botol, 1 buah Handphone merk Nokia type 105 warna biru, 1 buah tas slempang merk EIGER warna hitam.

Adapun identitas tersangka bernama Mochamad Ridwan alias Kiwong warga Kampung Leuwikaung RT 003/003 Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dan bekerja di salah satu bank swasta di Jakarta.

Sambung Kapolres, berdasarkan keterangan dari korban, dirinya mendapatkan narkotika dari dua orang yang sudah termasuk di Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Mereka juga sudah mengedarkan Narkotika selama 4 bulan terakhir.

“Dari keterangan Mochamad Ridwan, Ia mendapatkan barang bukti Narkotika Gol.I jenis Shabu tersebut dari Saudara HARI (DPO) dan Saudara EKI (DPO) pada hari Selasa (6/3) sekira pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Kp-Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, tanpa bertemu dengan dua orang tersebut. Sebanyak 1 bungkus plastic bening besar berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dan selanjutnya oleh tersangka dari 1 bungkus plastic bening besar berisi Shabu dipecah menjadi 14 paket plastic bening berisi Shabu siap edar. Selanjutnya sebanyak 9 paket plastic bening berisi Shabu telah berhasil diedarkan oleh tersangka Mochamad Ridwan alias Kiwong bin di wiiayah Rangkasbitung,” terangnya.

Sementara itu, tersangka mengaku awal mula mengedarkan Shabu karena sering memakai dan mengedarkan Shabu kepada teman temannya.

“Sudah empat bulan saya jadi pengedar, awalnya karena suka memakai, target saya adalah teman teman terdekat,” jelas Ridwan.

Baca Juga : Bandar Besar Narkoba Merak dibekuk Polisi

 

 

Go to top