Satreskrim Polres Lebak Bekuk Tujuh Pelaku Curanmor

Satreskrim Polres Lebak Bekuk Tujuh Pelaku Curanmor

Detakbanten.com, LEBAK -- Unit Reskrim Polres Lebak berhasil membekuk 7 pelaku pencurian kendaraan bermotor, pelaku yang kerap beraksi di wilayah Hukum Polres Lebak tersebut saat ini diamankan di Mapolres Lebak. Selain itu pertugas berhasil mengamankan barang bukti 13 unti kendaraan bermotor hasil curian.

Ke tujuh pelaku tersebut adalah Sdr. SA (27), Sdr. RH (19), MD (39), RD, (32), AW(25), AM (23) dan MA (26), barang bukti 13 unit kendaraan bermotor yang diamankan petugas tersebut ada di Empat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, Dalam waktu kurun satu minggu setelah dirinya perintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak untuk mengungkap kasus kejahatan jalanan termasuk Aksi Curanmor, Alhamdulillah ada Empat Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor yang berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak.

" Tindakan tegas dari anggota kami dengan menangkap pelaku ini agar ada efek jera bagi pelaku pencurian kendaraaan bermotor yang biasa veraksi di wilayah hukum Polres Lebak,"terangnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku kata Wiwin yaitu Pelaku melakukan Pencurian kendaraan bermotor dihalaman rumah korban, dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan unci Leter T, Dua kasus terjadi di Wilayah Kecamatan Warunggunung, Satu kasus di Kecamatan Cileles dan Satu kasus di Kecamatan Cibadak.

"Kami menghimbau kepada Warga Masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda untuk lebih menjaga keamanannya," terangnya.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya sepeda motor kata Wiwin, bisa mendatangi dan mengecek dengan melengkapi surat -surat kendaraan tersebut, silahkan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan untuk pengambilannya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K mengatakan, kronologis pengungkapan kasus pencurian bermotor tersebut, berawal dari adanya penyelidikan yang mendalam baik informasi dari masyarakat maupun target operasi yang sudah kami kantongi nama-namanya, kemudian kami melakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tanggerang.

"Dimana di sejumlah tempat tersebut kami berhasil mengamankan ketujuh pelaku, setelah didalami para pelaku ini selain melakukan tindak pidana di Wilayah Lebak juga melakukan tindak Pidana di Serang sehingga kami juga melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Serang," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kata Andi, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara dan Untuk Penadah Barang Curian kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama empat tahun.

 

 

Go to top