Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Pilkada, MPC PP Lebak Nyatakan Sikap

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Pilkada, MPC PP Lebak Nyatakan Sikap

detakbanten.com LEBAK - Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak, Welly Suntara membuat sebuah pernyataan sikap resmi, terkait penyerahan berkas laporan pengaduan (lapdu) tentang tindak pidana korupsi dana pilkada Kabupaten Lebak, yang diduga ada penyalahgunaan anggaran.

Secara pribadi maupun secara organisasi, dirinya sangat apresiasi langkah yang telah diambil oleh rekan-rekan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Lebak, lantaran disinilah fungsi lembaga sosial kontrol bergerak, demi terciptanya pemerintahan yg bersih.

"Untuk itu secara pribadi dirinya berharap, agar sosial kontrol tidak pernah berhenti dan bosan untuk menyuarakan kebenaran, Bravo LMPI," tegas Welly.

Akan tetapi Welly juga menambahkan, disisi lain pihak yudikatif dalam hal ini pihak Kejaksaan juga, harus bertindak tegas dalam melakukan penyidikan dan berlandaskan pada Undang dan aturan yg berlaku.

"Aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan harus mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, dimana dalam undang-undang tersebut, penyidikan dapat dilakukan bukan berdasarkan laporan dari masyarakat, namun berdasarkan dari hasil Audit Investigasi Badan Auditor yang diakui oleh Negara seperti BPKP, BPK ataupun Inspektorat, serta berupa Laporan Hasil Pemerisaan (LHP).

"Untuk itu Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak akan mengawal dan siap melakukan perlawanan Hukum, apabila pemeriksaan tidak mengacu pada UU 30 tahun 2014 dan Keputusan Presiden (Kepres) serta MoU tiga lembaga Negara yang termasuk kedalam APIP dan APH," tandas Welly.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries