1.216 Napi Budha Terima Remisi di Momen Waisak

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti.

Detakbanten.com, JAKARTA - Tepat dengan Hari Raya Waisak 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus ke 1.216 narapidana beragama Buddha.

“Sebanyak 1.216 orang dari 1.733 WBP beragama Buddha menerima remisi khusus (RK) Waisak pada Minggu, 4 Juni 2023 2023,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis diterima Detakbanten.com, Minggu (4/6/2023).

Kata Rika, dari jumlah, sebanyak 1.209 orang menerima remisi khusus I, yakni masih harus menjalani sisa pidana usai memperoleh pengurangan masa pidana sebagian. “Sementara 7 orang lain menerima RK II atau langsung bebas,” tambahnya.

Remisi khusus waisak 2023 ini, diakui Rika, diberikan ke 782 pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum. “Penerima remisi terbanyak dari Sumatra Utara sejumlah 233 orang. Lalu, Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang,” jelasnya.

Remisi khusus ini adalah hak warga binaan sebagai bentuk penghargaan negara telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik. Kata Rika, mereka yang menerima remisi khusus adalah WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive.

Ini diatur undang-undang dan regulasi lain. Rika juga memastikan tak ada diskriminasi dalam pemberian remisi. Sebab, selama memenuhi persyaratan, WBP dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah.

 

 

Go to top